Pemerintah Jamin Layanan Publik Bagi yang Tak Punya e-KTP

Berita128 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Warga yang belum merekam data e-KTP hingga 30 September mendatang dipastikan tetap mendapat pelayanan publik dari pemerintah. Kepastian itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu (30/8).

Menurut Tjahjo, batas akhir perekaman data e-KTP tetap berada di akhir September. Namun, tenggat itu diakui hanya sebatas pemantik agar masyarakat segera merekam data e-KTP.

“Itu kan hanya target. Kami ingin ada deadline dulu lah, melihat kalau 30 September bagaimana 22 juta warga yang belum merekam data itu. Kalau tidak memenuhi target, maaf ya, yang rugi bukan negara loh, tapi warga sendiri,” kata Tjahjo di Kantor Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta.

Tjahjo pun menjamin tak ada masalah dalam penyediaan blanko e-KTP bagi warga yang belum merekam datanya. Selain itu, ia juga mengapresiasi respons warga yang rela mengantre untuk merekam data e-KTP sejak Kemdagri mencanangkan tenggat hingga akhir September.

“Pemerintah ingin ada nomor induk tunggal untuk KTP, asuransi, SIM, paspor, apapun. Oleh karena itu masyarakat saya imbau luangkanlah waktu untuk merekam datanya. Dengan merekam data berarti sudah terjamin data induknya,” katanya.

Untuk mengejar tenggat waktu perekaman data e-KTP hingga 30 September, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemdagri baru saja selesai menyelenggarakan rapat koordinasi pekan lalu.

Setelah rakor, Tjahjo berkata bahwa Dirjen Dukcapil sepakat untuk memprioritaskan pencetakan tambahan blanko e-KTP hingga dua bulan ke depan. Selain itu, jumlah mesin rekam data juga akan ditambah.

 

(CNN INDONESIA.com)

Leave a Reply