Angka Perceraian Sedikit, Empat Desa di Lingga Nominasi Desa Sadar Hukum

KEPRIPOS.COM (KPC), LINGGA – Sebanyak empat desa di Kabupaten Lingga masuk nominasi Desa Sadar Hukum yang tengah digarap Tim Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau. Penetapan empat desa ini karena dinilai hanya sedikit terjadi pelanggaran hukum.

Keempat desa dan kelurahan sadar hukum tersebut yakni Kelurahan Pancur, Desa Bukit Harapan, Desa Resun dan Desa Sungai buluh.

“Keempat desa itu sudah ada SK Bupati, dan ada SK Gubernur,” ujar pejabat senior Kanwil Kemenkumham Kepri, Azuar, Kamis (14/09/2017).

Kegiatan evaluasi dilaksanakan di Dabosingkep, Kepulauan Riau dengan melibatkan sejumlah aparat hukum dari kepolisian dan kejaksaan sebagai pembicara, dengan peserta dari perangkat kelurahan dan desa yang masuk dalam nominasi Desa Sadar Hukum.

“Desa Sadar Hukum ini bukan untuk pencitraan tetapi lebih dari keinginan warga untuk menjadikan desa atau kelurahan mereka menjadi desa atau kelurahan sadar hukum,” kata Azuar.
Desa dan kelurahan akan ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum apabila memiliki beberapa kriteria. Antara lain, patuh membayar PBB minimal 90 persen, nihil penggunaan narkoba, tidak ada pernikahan di bawah umur, dan tingkat kriminalitasnya rendah bahkan nihil.

“Pernikahan di bawah umur itu, perempuan di bawah 17 tahun, dan laki-laki di bawah 18 tahun. Selain itu di Desa Sadar Hukum angka perceraiannya juga harus sedikit,” sebut dia.

Azuar menambahkan kondisi lingkungan hidup juga menjadi aspek penting dalam evaluasi Desa sadar hukum. Setelah masuk semua kriteria tersebut, baru dapat diterbitkan SK Bupati, yang kemudian diverifikasi sebelum terbit SK Gubernur. (*)