KEPRIPOS.COM (KPC) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp965,385 miliar, dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (28/11) malam.
“Penyusunan RAPBD tahun anggaran 2019 merupakan instrumen utama pembiayaan atas pelaksanaan pembangunan tahap awal RPJMD Kota Tanjungpinang 2018-2023, sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, beserta perubahannya dan permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019,” ujar Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul saat menyampaikan sambutan pada paripurna DPRD.
Syahrul menjelaskan, besaran APBD Kota Tanjungpinang 2019 itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp137,341 miliar. Meliputi, pajak daerah Rp78 miliar, retribusi daerah Rp6 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4 miliar, dan lain PAD yang sah Rp48 miliar.
Kemudian, dana perimbangan sebesar Rp754,508 miliar. Meliputi, bagi hasil pajak Rp25 miliar, bagi hasil bukan pajak Rp101 miliar, dana alokasi umum dan alokasi umum tambahan Rp486 miliar, dana alokasi khusus Rp51 miliar, dana alokasi khusus non fisik Rp46 miliar, serta dana insentif daerah Rp40 miliar.
Selanjutnya, pendapatan daerah yang sah lainnya sebesar Rp73,535 miliar. Terdiri dari dana bagi hasil pajak dan pendapatan hibah Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara, anggaran belanja daerah tahun anggaran 2019 direncanakan dan disepakati sebesar Rp975,535 miliar. Dengan rincian, belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp395 miliar.
Biaya itu meliputi, belanja pegawai Rp380 miliar, belanja hibah Rp6 miliar, belanja bantuan sosial Rp2 miliar, belanja bantuan kepada partai politik Rp1 miliar, dan belanja tidak terduga Rp5 miliar.
Sedangkan alokasi belanja langsung, menurut Syahrul, telah dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang manfaat dan capaian kinerjanya dapat dirasakan oleh masyarakat, melalui kualitas pelayanan publik serta mendorong inovasi daerah.
Belanja langsung tersebut dialokasikan dalam bentuk belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang direncanakan sebesar Rp580 miliar.
“Pagu anggaran itu akan diarahkan untuk membiayai program prioritas derah yang dilaksanakan oleh 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemko Tanjungpinang,” pungkas Syahrul. (Antara)