Home / Berita / Bawaslu Tanjungpinang Telusuri Dugaan Keterlibatan ASN di Pilkada 

Bawaslu Tanjungpinang Telusuri Dugaan Keterlibatan ASN di Pilkada 

TANJUNGPINANG – Bawaslu Tanjungpinang baru-baru ini memperoleh informasi dan foto keterlibatan ASN dalam kegiatan bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Informasi tersebut selanjutnya akan didalami.

“Untuk saat ini kami masih mengawasinya hingga penetapan calon wali kota dan wakil wali kota. Kembali kami ingatkan agar ASN bersikap netral,” ujar Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini.

Zaini mengatakan, Bawaslu Tanjungpinang akan memperkuat pengawasan pilkada dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Jika ada temuan atau laporan keterlibatan ASN, maka Bawaslu Tanjungpinang akan menindaklanjutinya, dengan memberikan surat rekomendasi teguran melalui lembaganya.

“Kami akan sampaikan kepada pemerintah daerah maupun Komisi ASN, untuk diingatkan agar bersikap netral, dan memberikan sanksi sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Ia menjelaskan sikap ASN dalam menghadapi pilkada diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 2 huruf f ditegaskan bahwa penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas. Sementara Pasal 5 huruf h ditegaskan bahwa pagawai ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya

“Pasal 9 ayat 2 ditegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan partai politik,” ujarnya.

Bawaslu kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam menghadapi pilkada 27 Juni 2018. “Kami imbau agar ASN bersikap netral dalam Pilkada Tanjungpinang 2018. Bukan sekedar netral. Sejatinya ASN fokus dengan fungsinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua lapisan masyarakat,” ulas M Zaini.

Zaini mengemukakan Bawaslu Tanjungpinang tidak hanya mengawasi tahapan pilkada yang diselenggarakan KPU setempat, melainkan juga kegiatan politik yang dilakukan para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. ASN tidak diperbolehkan menghadiri ataupun mengikuti kegiatan politik para kandidat.

“Tidak boleh menggunakan aset negara untuk kegiatan politik kandidat. Tidak boleh ikut berkampanye,” ucapnya. (*)

2018-01-29

Check Also

5 Fakta Milk Bun, Roti Thailand yang Jadi ‘Biang Kerok’ Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Harus Dibatasi

Kuliner roti susu asal Thailand, Thai milk bun yang sedang viral membuat jasa titip alias …

Leave a Reply Cancel reply

Exit mobile version