KEPRIPOS.COM – Pemilik kendaraan bermotor di wilayah administrasi Pekanbaru semakin dipermudah dalam melakukan pembayaran pajak. Pasalnya wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Drive Thru. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu repot antri untuk membayar kewajiban pajaknya karena bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan kendaraan.
Seperti dilansir bertuahposcom, terobosan ini dilakukan dalam meningkatkan layanan pembayaran pajak kendaraan, Bapenda bersama dengan Ditlantas Polda Riau dan PT.Jasa Raharja Cabang Riau telah membuka layanan Samsat Drive Thru tepat di depan kantor Bapenda Riau, Simpang Tiga Pekanbaru Selatan.
Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan Samsat Drive Thru ini memberikan pelayanan yang nyaman dan diharapkan kedepan masyarakat akan lebih taat untuk membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.
“Layanan ini diresmikan pengoperasiannya oleh Gubernur Riau bersama Kapolda Riau pada 9 Agustus 2021 tepat dengan hari jadi Prop. Riau,” ungkapnya. Peresmian juga dihadiri oleh Kepala PT. Jasa Raharja menghadirkan kabag Operasional serta Forkopinda Riau.
Lanjutnya, masyarakat yang akan menggunakan layanan Samsat drive through cukup menyediakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan untuk pembayarannya dapat dilakukan secara non tunai dengan memanfaatkan mesin edc Bank Riau di Samsat Drive Thru. Petugas akan memberikan jumlah pembayaran nominal sehingga wajib pajak hanya perlu membayar sesuai nominal.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang sejak Riau diwakili Kabag.Operasional Ahmad Ilham menambahkan layanan Samsat Drive Thru mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak dimana mulai diujicobakan Jumat kemarin. “Sistem layanan ini akan terus kami sosialisasikan penggunaannya agar kemanfaatannya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dengan memanfaatkan fasilitas bayar pajak lewat Samsat Drive Thru ini jelas lebih menghemat waktu dan ruang, tanpa harus mengantri. Juga tentunya dapat menghindari kemungkinan berkerumun yang dapat diperluas sebaran Covid-19 yang tidak kunjung usai. Membayar pajak secara Drive Thru di Samsat jadi jawaban untuk masalah ini.
Untuk Wajib Pajak Kendaraan Bermotor berikut langkah-langkah membayar pajak dengan memanfaatkan fasilitas Drive Thru di Samsat.
1. Siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli.
2. Bawalah kendaraan yang akan menambahnya ke Drive Thru Samsat.
3. melakukan proses pendaftaran dan pendaftaran dengan mendaftarkan kendaraan ke loket pertama.
4. Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan ditambahkan ke loket kedua.
5. Jumlah tagihan kendaraan bermotor yang harus dibayar melalui layar monitor di loket pembayaran.
6. Wajib pajak dapat membayar secara tunai dan non tunai melalui mesin edc BRK.
7. Setelah pajak kendaraan bermotor dibayar, STNK dapat diterima oleh wajib pajak.
Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 8.00 hingga 13.00 dan hari Jumat dan Sabtu pada pukul 08.00 hingga 11.00. (bpc)