Home / Politik / Begini Cara Mengatasi TKA Ilegal di Batam Menurut Anggota DPRD Batam Riki Indrakari

Begini Cara Mengatasi TKA Ilegal di Batam Menurut Anggota DPRD Batam Riki Indrakari

KEPRIPOS.COM (KPC),BATAM – Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari menilai pemerintah memiliki andil terhadap menjamurnya jumlah tenaga kerja asing (TKA) belakangan ini.

Menurutnya, pemerintah tidak cuma harus menindak TKA ilegal saja, tapi juga perusahaan yang menggunakan jasa para TKA ilegal. Selain itu, juga sponsor yang memasukan para TKA ilegal itu.

“Pihak imigrasi seharusnya sudah menginvestigasi siapa sponsornya ini. Sebab, modus operasinya sama dengan permasalahan tenaga kerja asing tahun 2014 lalu. Bisa saja yang memasukan ini masih oknum yang sama,” ujar Riky Indrakari  saat ditemui di Komisi IV DPRD Kota Batam.

Ia menuturkan, permasalahan TKA ilegal ini sudah berlangsung lama. Pihaknya pun telah menemukan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Drydock dan ASL di Tanjung Uncang.

Kemudian tahun 2014 pelanggaran serupa terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam dan PT Siemens di Batu Ampar.

Modus yang digunakan oleh perusahaan tersebut dengan mengajukan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta.

“Sedangkan fakta di lapangannya, TKA ini bekerja tidak sesuai data ketika pembayaran IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing),” ucapnya.

Ia menceritakan, ketika Komisi IV DPRD Batam melakukan sidak ke Tanjung Kasam tahun 2014 lalu, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan.

Di antaranya, TKA asal Tiongkok yang tidak memiliki dokumen dan kualifikasi tenaga kerja yang tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

Menurutnya, Kementerian Tenaga Kerja juga telah membentuk tim investigasi untuk mencari fakta di Batam.

“Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan surat yang meyebutkan ada tujuh TKA ilegal di perusahaan tersebut. Ketujuhnya direkomendasikan untuk dideportasi ke negara asal. Tapi itu hanya verbal saja. Kami tidak tahu apakah mereka benar sudah dideportasi atau masih bekerja di sana,” tuturnya.

Saat ini, DPRD Kota Batam telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal dan Tenaga Kerja di Batam untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan di Batam.

“Di ranperda itu ada sebuah klausul yang akan membentuk sebuah tim untuk melakukan pencegahan dini dengan memeriksa dokumen bagi perusahaan asing yang akan berinvestasi di Batam,” katanya.(**)

2017-02-09

Check Also

Data Kemendikbud, Ada Ribuan Siswa Tingkat SMA dan SMK Putus Sekolah di Riau

KEPRIPOS.COM – Statistik data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukkan ada ribuan siswa tingkat menengah …

Leave a Reply Cancel reply

Exit mobile version