KEPRIPOS.COM – Bank Riau Kepri telah memberikan sanksi kepada stafnya yang telah membobol rekening nasabah. Selain beberapa orang tersebut mengganti uang, Bank Riau Kepri juga memecat yang relevan secara tidak hormat.
Bank Riau Kepri ketika dikonfirmasi apakah sanksi hanya diberikan secara tidak hormat yang diberikan, dan mengapa tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib, tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut. mengingat, tindakan membobol atau mencuri uang nasabah merupakan tindakan pidana.
Hingga berita ini bagaimana, BertuahPos.com juga mengkonfirmasi terkait terkait dengan pencurian uang nasabah dapat terjadi, lagi – lagi bank plat merah ini dikonfirmasi. Sumber BertuahPos.com menyebutkan, pembobolan rekening nasabah dengan menggandakan kartu anjungan tunai mandiri (atm), karena orang-orang tersebut memiliki nomor akses pimpinannya.
“Terkait dengan konfirmasi tadi, untuk yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Pemimpin Bagian Komunikasi Sekretaris Perusahaan, Dwi kepada BertuahPos.com yang hanya memberikan balasan melalui pesan singkatnya.
Ia juga mengirimkan pesan, yang bersangkutan juga telah melakukan penggantian uang atas kerugian (nasabah) bank tersebut.
Namun ketika ditanya mengapa pihak manajemen memberhentikan secara tidak hormat dan tidak melaporkan kejahatan kepada pihak yang bertanggung jawab, dia tidak memberikan balasan apapun. juga ketika ditanya berapa kali terjadi pembobolan rekening nasabah Bank Riau Kepri, Dwi kembali tidak merespon.
sejak tanggal 13 lalu, BertuahPos.com telah melakukan konfirmasi. Begitu juga dengan Pemimpin Divisi Hukum dan Jajaran Direksi Bank Riau Kepri, sampai saat ini tidak memberikan konfirmasi. Baca: Bank Riau Kepri Benarkan Pembobolan Rekening Nasabah
TINDAK PIDANA PERBANKAN
Sementara itu, dikutip dari laman OJK, disebutkan terkait pengertian tindak pidana perbankan. Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang pelakunya diancam pidana berdasarkan Undang-Undang.
Tidak dari tindak pidana negatif adalah subyek (pelaku) dan wujud perbuatan baik yang bersifat positif yaitu melakukan suatu perbuatan, maupun tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukan.
Tindak pidana perbankan melibatkan dana masyarakat yang disimpan di bank, oleh karena itu tindak pidana perbankan yang merugikan berbagai pihak, baik bank itu sendiri sebagai badan usaha maupun nasabah.
sumber: bertuahpos.com