KEPRIPOS.COM – Polisi menangkap oknum ASN yang diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Oknum ASN itu berasal dari polisi.
“Poldasu menindak dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal,” Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/5/2021) seperti dikutip dari detikcom.
Dia mengatakan oknum ASN tersebut di bengkel Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara dan oknum ASN salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut. Mereka diduga menyalahgunakan vaksin COVID-19.
“Penindakan oleh Polda Sumut Terkait adanya pemberian vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh oknum Dinkes Provinsi dan oknum ASN di salah satu lapas di Sumut,” katanya.
Hadi belum menjelaskan detail soal vaksin apa yang diduga dijual secara ilegal. Dia juga tidak menjelaskan detail siapa pembeli vaksin ilegal tersebut.
“Saat ini masih terus didalami Oleh penyidik. Perkembangan akan kita sampaikan,” ucapnya. (mg1)