Dishub Klaim Potensi Reribusi Parkir di Batam Hanya Rp 26 M

KEPRIPOS.COM (KPC) – Dinas Perhubungan (Dishub) Batam mengklaim bahwa retribusi parkir tepi jalan umum membantah memiliki potensi hingga Rp300 miliar.

Namun berdasarkan survei bersama instansi lain seperi Badan Pusat Statistik, kejaksaan hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) potensi hanya Rp 26 miliar. Potensi ini termasuk titik parkir yang belum terkelola, karena ada titik yang belum terkelola ada alasan tahun ini Dishub Batam hanya menargetkan Rp 10 miliar.

“Bingung juga data darimana itu. Ditambah pajak parkir yang di mall-mall saja tak sampai segitu (Rp 300 miliar),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Batam Rustam Efendi, kemarin.

Menurut dia, jika merujuk pada jumlah kendaraan, tidak semua kendaraan memarkirkan kendaraannya tiap hari pada Saran Ruang Parkir (SRP) yang dikelola Dishub. Potensi Rp 26 miliar telah menimbang hal ini.

“Motor tak semua jalan, ada yang di rumah saja juga. Seperti kendaraan trailer di Tanjunguncang mana ada parkir di SRP mereka,” ucap dia.

Menurut dia, pendapatan parkir kini mulai mebaik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya satu tahun hanya pada kisaran Rp 3 miliar, kini hanya dalam satu semester sudah tercapai Rp 3,5 miliar dari target Rp 10 miliar.

Ia mengaku akan terus melakukan evaluasi, agar pendapatan retribusi parkir terus ditingkatkan.

“Kami akan evaluasi terus, bisa enam bulan sekali, tiga bulan sekali. Sehingga yang semula dapat hanya 30 ribu bisa lebih dari itu. Yang bisa Rp 50 ribu bisa dapat Rp 100 ribu perhari,”paparnya.

Soal target, ia meyakini melalui evaluasi tersebut akan tercapai. Maka ia memastikan terus melakukan perbaikan penataan pendapatan retribusi parkir di Batam. “Saya optimis target kita tahun ini tercapai,” kata dia.

Sementara itu, titik parkiryang belum terkelola mencapai 100 titik. Sebelumnya, Kepala UPT Parkir Batam Alex justru beralasan capaian retribusi dipengaruhi ekonomi yang lesu.

“Banyak ruko yang kosng,” sebut Alex.

Data yang diperoleh Batam Pos, tahun ke tahun pendapatan dari retribusi parkir ini memang rendah. Berkisar antara Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar pertahun.

Secara rinci pendapatan sektor dari tahun ke tahun yakni, tahun 2013 hanya Rp 3,29 miliar dari target Rp 18,75 miliar. Tahun selanjutnya, 2014, dengan target yang sama hanya tercapai Rp 3,59 miliar.

Pada tahun 2015 target retribusi parkir terjun bebas menjadi Rp 7,5 miliar, tetapi capaian tetap stagnan yakni hanya Rp 3,6 miliar. Selanjutnya tahun 2016, target kembali diturunkan menjadi Rp 3,8 miliar namun yang tercapai hanya Rp 3,6 miliar.

Pada tahun 2017, target kembali dinaikan, tidak tanggung-tanggung target mencapai Rp 30 miliar, namun sayang yang tercapai hanya Rp 5,06 miliar. (batampos)