Home / Berita / Dua Kabupaten di Kepri Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Dua Kabupaten di Kepri Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Yusron Roni mengatakan, dua kabupaten di Kepri masuk dalam zona merah dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2017.

Keduanya kabupaten tersebut Karimun dan Bintan mendapatkan nilai tidak lebih dari 50.00. Kabupaten Karimun kata Yusron hanya memperoleh nilai rata-rata 46,49 dan Bintan 47,91.

“Nilai 0 sampai 50 itu masuk zona merah, 50 sampai 80 zona kuning dan 80 sampai 100 zona hijau,” beber dia akhir pekan lalu.

Sementara itu Asisten Koordinator Bidang Pencegahan Ombudsman Provinsi Kepri Achmad Irham Satria menambahkan dalam pemberian penilain tersebut ada puluhan contoh produk pelayanan di Pemkab Bintan dan Karimun yang diambil.

Di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Kata Achmad, dari dinas-dinas tersebut bukan berarti semua pelayanan publiknya buruk ada juga yang baik, namun karena diambil nilai rata-rata maka Kabupaten Karimun dan Bintan masuk dalam zona merah.

Dari dinas-dinas tersebut lanjut Achmad di Kabupaten Bintan nilai terendah diperolah Dinas Lingkungan Hidup dengan nilai 13.00.

Sementara di Kabupaten Karimun terendah diperoleh Dinas Perdagangan, koperasi, UKM dan SDM dengan nilai 4.50. “Itu untuk bidang pelayanan rekomendasi BBM eceran dan SPTU,” katanya.

Achmad mengatakan ada beberapa indikator sebelum pihaknya memberikan penilaian diantaranya standar pelayanan harus dipublis sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui apa-apa saja persyaratan, biaya dan yang dibutuhkan untuk memperoleh dokumen yang diinginkan.

Kemudian sistem pelayanan, maklumat pelayanan, sarana dan prasarana terutama untuk masyarakat disabilitas, pengelolaan pengaduan, evaluasi kinerja, serta atribut yang dikenakan pegawai saat memberikan pelayanan.

Sebelumnya Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau menerima 155 laporan pada 2017 jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2016 yang hanya 140 dan berdasarkan wilayah pelapor Kota Batam berada diurutan pertama yaitu mencapai 129 laporan. (*)

2018-02-07

Check Also

5 Fakta Milk Bun, Roti Thailand yang Jadi ‘Biang Kerok’ Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Harus Dibatasi

Kuliner roti susu asal Thailand, Thai milk bun yang sedang viral membuat jasa titip alias …

Leave a Reply Cancel reply

Exit mobile version