Dua Pejabat Direktur Bank Riau Kepri di Panggil Kejati Riau

KEPRIPOS.COM – Para petinggi Bank Riau Kepri di panggil pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait penyelidikan Obligasi. Pasalnya, penerbitan obligasi senilai 500 milyar dan pembelian obligasi sebesar 1,4 milyar di duga terjadi pelanggaran.

Sebelumnya, salah seorang Pemimpin Devisi di Treasury bernama Andi Mulia telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Saat ini, terdapat lima orang yang di panggil untuk dimintai keterangannya, termasuk Direktur Kepatuhan Eka Afriadi dan Nizam Putih yang saat ini menjabat sebagai Direktur Dana dan Jasa.

Selain dua direktur tersebut, petinggi lainnya yakni Arifin Nurdin, Syamsul Bakri dan Said Syamsuri. Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Riau ini, Direktur Dana dan Jasa Nizam Putih tak memberi penjelasan lebih jauh. Ia tidak membantah terkait pemanggilan tersebut, Nizam hanya membalas pesan singkat, silahkan hubungi humas Bank Riau Kepri ya.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Eka Afriadi tidak membalas telepon dan pesan yang dikirim. Sedangkan Andi Mulia yang dihubungi hanya menjawab singkat dan memutus hubungan telepon yang telah tersambung. “Tahu dari mana? Tanyakan saja ke Kejati Riau nya,” ujar Andi seraya memutus hubungan telepon.

Seperti dilansir dari berbagai media online, penyelidikan dugaan pelanggaran penerbitan dan pembelian obligasi ini menyebabkan terjadinya kerugian. Bahkan dampak kerugian ini diperkirakan bisa mencapai milyaran. Pasalnya, selain potensi dari suku bunga, potensi dari penurunan nilai, dari perolehan harga diatas 100%, juga terjadi akibat selisih akibat pembelian. Dengan nilai obligasi yang sama dan dibandingkan bunga kupon obligasi yang dibeli dengan bunga kupon yang diterbitkan Bank Riau Kepri (BRK) terjadi potensi kerugian.(kontributor/eka)