KepriPos.com – Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menyebut penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan membawa dampak positif bagi negara. Salah satunya akan bertambahnya penerimaan pajak yang ditargetkan mencapai Rp 1.360 triliun pada tahun 2016. kebijakan ini disebut mampu memulangkan dana dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi) sebesar Rp 560 triliun.
Menyambut dana ini, pemerintah menyiapkan instrumen investasi baik berbentuk portofolio maupun investasi langsung sebagai antisipasi menjelang disahkannya RUU Pengampunan Pajak.
“Kesiapan instrumen apabila nanti repatriasi akan berlangsung sehingga ada capital inflow, tentunya ini memerlukan instrumen pemberi investasi,” kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Senin (25/4).
Menurut Bambang, pihaknya akan menyiapkan instrumen portofolio, seperti menyiapkan Surat Berharga Negara (SBN), kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian BUMN akan menyiapkan Surat Berharga BUMN.
“Kemudian surat berharga dari korporasi swasta demikian juga penempatan deposito di perbankan di bank-bank besar tidak hanya di bank BUMN selama satu tahun,” katanya.
Bambang menjelaskan selama satu tahun itu maka tidak boleh ada penarikan dana atau jika dalam bentuk Surat Berharga tidak boleh diperdagangkan. “Jadi satu tahun tidak boleh diambil tapi kemudian diharapkan tahun kedua ketiga mereka masuk ke sektor riil apakah sektor-sektor di BKPM manufaktur, jasa, maupun infrastruktur,” katanya.
Bambang mengatakan jika Presiden dalam rapat tersebut telah menugaskan Menteri Bappenas untuk menyiapkan proyek-proyek yang diharapkan bisa didanai dari capital inflow tersebut.
Selain itu, pihaknya bersama OJK juga menyiapkan instrumen lain seperti reksadana penempatan terbatas, modal ventura, dan instrumen lain yang diperkirakan bisa menjadi tempat yang vaik bagi dana repatriasi.
“Sehingga dana tidak lagi kembali ke tempat asalnya tetapi tetap ‘stay’ di Indonesia,”ujarnya.(merdeka)