KEPRIPOS.COM (KPC), KUPANG – Terdakwa kasus aborsi, Bidan Dewi Sulita Bahren menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (2/8) pukul 11.00 Wita.
Saat sidang kemarin, Dewi membenarkan pernah memeriksa kondisi janin terhadap saksi korban Siti Nuraeni Nurdin Haji Kasim alias Narsi. Namun, pemeriksaan saat itu hanya pemeriksaan USG saja.
“Saya memang sempat periksa kondisi janin Narsi. Dan pemeriksaan waktu itu hanya USG saja. Saya lakukan USG sebanyak dua kali yakni tanggal 10 Januari dan tanggal 19 Januari ketika Narsi berkunjung ke rumah saya. Setelah periksa kondisi janinnya, saya sempat beri rujukan supaya langsung ke rumah sakit. Rujukan yang saya kasih saat itu hanya lisan saja,” ucap Bidan Dewi seperti dilansir Timor Express (JPNN Group).
Ketika datang untuk kedua kalinya ke rumah, lanjut terdakwa Dewi, kondisi kesehatan Narsi sudah mulai memburuk karena saat itu Narsi mengalami sakit demam serta keluar cairan dari kemaluan dan cairan itu aromanya busuk.
“Setelah USG waktu itu, saya sempat anjurkan agar Narsi ke rumah sakit saja. Saya tidak pernah suntik oxytocin ke tubuh narsi. Saya hanya beri paracetamol saja karena waktu itu Narsi sakit demam. Yang menyuntikan oxytocin waktu itu ialah Sumarni Usman alias Sura yang adalah asisten saya,” sebut terdakwa Bidan Dewi membela diri.
Pada tanggal 19 Januari itu, karena kondisi Narsi sudah memburuk dan karena tidak dijemput ibunya, Siti Mariam Djanjani maka Narsi disuruh terdakwa tidur bersama dua orang asistennya di salah satu kamar.
“Sebelum dan setelah janin keluar, saya tidak pernah suruh Sura untuk kasih infus. Sura sendiri yang kasi infus tanpa ada perintah dari saya serta pemberitahuan ke saya. Sekira pukul 04.00, janin milik Narsi akhirnya keluar. Setelah janin keluar, saya sempat kasi vitamin ke Narsi setelah diberitahukan Sura,” tegas terdakwa.
Setelah janin keluar, lanjut Dewi, janin disimpan di bawah meja. Dan ibu Narsi, Siti Mariam Djanjani ditelepon terdakwa untuk mengambil janin yang sudah keluar itu supaya dikubur. Tapi Siti Mariam Djanjani katakan dirinya tinggal di kos sehingga tidak bisa mengambil janin tersebut.
“Karena janin tidak diambil, maka saya perintahkan Sura bawa janin ke klinik di Pasir Panjang untuk tanam (kubur, red). Dan lubang disiapkan Ramli Muhammad Harun. Setelah janin ditanam tanggal 20 Januari, pada 21 Januari aparat kepolisian akhirnya turun ke rumah saya di Bonipoi. Saya juga tidak terima uang Rp 5 juta dari Siti Mariam Djanjani,” sebut Dewi.
Sidang terhadap terdakwa kasus aborsi dipimpin hakim ketua Eko Wiyono didampingi hakim anggota David Sitorus dan Prasetyo Utomo.
Turut hadir JPU Kejari Kota Kupang, Kadek Widiantari. Sementara terdakwa Bidan Dewi Sulita Bahren hadir dipersidangan didamping penasihat hukumnya, Cornelis Sjah dan Abdul Wahab. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
(jpnn)