“Ketua KPU Tanjungpinang sudah berkomunikasi, berdebat dengan Kepala Kesbangpolimas Tanjungpinang Wan Kamar terkait permasalahan itu. Dia minta dibuatkan RAB kemudian akan menghapus kegiatan yang menurutnya tidak dibutuhkan. Selama ini, saat pembahasan anggaran dengan tim anggaran pemerintahan daerah, dia ke mana saja?” ujar Komisioner KPU Tanjungpinang Yusuf Mahidin, Kamis (28/9/2017).
Yusuf mengatakan seluruh rencana kegiatan Pilkada Tanjungpinang sudah berulang kali dijelaskan kepada tim anggaran pemerintahan daerah dan pihak legislatif. Namun saat pembahasan, sangat disayangkan, Wan Kamar tidak hadir, dan hanya diwakili oleh stafnya.
“Kalau RAB dibuat sekarang memakan waktu yang sangat lama, karena terlalu banyak kegiatan yang dilaksanakan KPU Tanjungpinang,” katanya.
Selain meminta RAB, lanjutnya Wan Kamar juga meminta surat pernyataan tidak menerima dana yang bersumber dari Pemprov Kepri dan pemerintah pusat. Permintaan itu dinilai aneh lantaran memang sudah seharusnya pemerintah kabupaten dan kota yang mengalokasikan anggaran untuk pilkada.
“Jadi tidak perlu surat pernyataan lagi. Kami, pemerintah pusat dan Kepri juga tidak mungkin berani mengalokasikan dan menggunakan dana dari provinsi dan pusat,” katanya.
Seharusnya, kata dia persyaratan pencairan dana hibah pilkada tidak disamakan dengan dana hibah untuk kepentingan lainnya jika merujuk pada surat edaran Mendagri. Namun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tanjungpinang tidak mau mencairkan dana hibah tersebut sebelum mendapatkan rekomendasi dari Kesbangpolinmas.
“Bahkan yang lebih mengkhawatirkan, anggaran pilkada Tanjungpinang yang ada di kas daerah hanya Rp5 miliar. Padahal, pada 31 Juli 2017, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani untuk tahap awal (anggaran murni) Rp5,4 miliar,” ujarnya.
Yusuf menambahkan berdasarkan NPHD, pada anggaran perubahan tahun 2017, dana hibah ditambah Rp 3,6 miliar, kemudian pada anggaran murni tahun 2018 dialokasikan dana sebesar Rp 7,8 miliar. (*)