Meski Tak Minta Amnesti, WP Kaya Tetap Diperiksa Tim Khusus

Ekbis389 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan pembentukan tim khusus amnesti pajak bukan untuk memaksakan Wajib Pajak (WP) besar ikut program pengampunan pajak.

Namun, ia menekankan, sudah menjadi kewajiban Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa kepatuhan WP Besar.

“WP besar memang harus dicek, ada tidak yang dia tidak laporkan? Paling tidak ya dia (WP) dicek. Kalau dia (WP) bilang ‘tidak ada yang tidak saya laporkan’ Ya sudah. Kenapa menjadi takut,” kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jumat (2/9).

Mantan Direktur Jenderal Pajak ini mengakui, target uang tebusan amnesti pajak memang sebagian besar diharapkan disetor oleh para pengemplang pajak kaya. Artinya, sasaran kebijakan pengampunan pidana pajak ini adalah WP-WP besar yang selama ini tidak taat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

Bagi WP Besar yang sudah menyelesaikan kewajiban pajak atas seluruh hartanya, Darmin menjamin tim khusus amnesti pajak tidak akan memaksa untuk mengikuti amnesti pajak.

“Kalau dia  (WP) bilang ‘tidak ada yang harus diikutkan amnestinya’, semua sudah dibayar (pajaknya), ya sudah,” tegasnya.

sebelumnya ia menjelaskan, tim khusus amnesti pajak akan disebar mulai di Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah DJP, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tim itu akan terdiri dari enam hinga tujuh orang fiskus yang bertanggung jawab mengejar sejumlah WP Besar.

“Masing-masing (tim) enam-tujuh orang, kemudian punya tugas memanggil 50 orang. Itu saja sudah banyak kan? Nanti ada lagi di Kanwil, di KPP. (Tim) itu akan segera memanggil orang-orang yang berpenghasilan tinggi apalagi ada indikasi yang punya dana di luar,” kata Darmin.

 

(CNN INDONESIA.com)