KEPRIPOS.COM (KPC), NATUNA – Para nelayan tradisional (nelayan menggunakan pancing) Kecamatan Serasan mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait menindaklanjuti secara tegas pelaksanaakn Surat Edaran Bupati tentang larangan menggunakan alat kompresor sebagai alat selam untuk menangkap ikan bagi para nelayan.
Herman, ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan Kecamatan Serasan mewakili nelayan tradisional menyampaikan keluh kesah mereka dengan semakin maraknya penangkapan ikan menggunkaan kompresor berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan mereka yang menggunakan pancing.
Hal tersebut diungkapkannya saat pertemuan dengar pendapat para nelayan pancing tradisional dengan para aparatur pemerintah Kecamatan pada Kamis (10/8/2017) di Kantor Camat Serasan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Serasan, Camat Serasan Timur, Danposal, Danramil, Kapolsek dan UPT Perikanan Kecamatan Serasan, serta para perwakilan nelayan pancing tradisional.
Dalam pertemuan tersebut, Herman, menyampaikan mereka menduga aktifitas para nelayan yang menggunakan kompresor cenderung di salah gunakan untuk kegiatan terlarang, seperti pengeboman ikan, penangkapan ikan menggunakan potasium dan lain sebagainya.
Nelayan pancing tradisional juga telah mengirim surat kepada Bupati Natuna mengenai hal tersebut bentuk pernyataan sikap mereka dengan membubuhi 150 tanda tangan. Tidak hanya itu mereka juga mengancam jika tidak ditindak lanjuti dalam waktu dekat maka akan mereka tindak dengan cara mereka sendiri.
“Kami hanya meminta agar surat edaran ditindaklanjuti. Kami beritikat baik sebelum adanya gerakan massa yang turun dengan cara kami sendiri, kami mohon Bapak Camat untuk menyelesaikan persoalan ini karena kami yakin betul penangkapan ikan menggunkan kompresor cenderung kegiatan terlarang, seperti bom ikan, bius. Hal itu terbukti semakin banyak pengguna kompresor akhir – akhir ini, maka semakin banyak pula kegiatan pengeboman dan bius. Kami berharap penuh kepada Bapak Camat,” kata Herman.
Mereka dengan tegas meminta penggunaan kompresor untuk kegiatan penangkapan ikan dilarang dengan alasan apapun. Menaggapi hal tersebut, Camat Serasan Edi Priyoto menampung aduan para nelayan tersebut untuk mencari solusi terbaik, supaya tidak merugikan salah satu pihak, baik nelayan pancing maupun para nelayan menggunkan kompresor.
“Pertemua kali ini bertujuan untuk mediasi, semua laporan akan kita tampung, saya juga meminta untuk bersama-sama saling menahan diri,” kata Edi Priyoto. Ia juga berjanji akan ada pertemuan lanjutan membahas hal tersebut. (*)