Pasutri Penganiaya PRT di Bengkalis Terancam 5 Tahun Bui

Berita121 Views

KepriPos.com – Pasangan suami istri, Rn dan Wi, warga Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya bernama Maria Imelda (21) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Maria disiksa dan disiram dengan air pembersih lantai lantaran tidak menuruti kemauan majikannya mandi 12 kali sehari. Polisi telah menetapkan tersangka pasutri tersebut perihal penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga dan terancam 5 tahun penjara.

“Setelah kita mendapatkan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi, dan hasil gelar perkara yang kita lakukan maka, pasangan suami istri ini kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolsek Bukit Batu, Kompol Sugeng, Rabu (27/4).

Sugeng menjelaskan, ditetapkannya pasangan suami istri itu sebagai tersangka karena sudah terbukti melakukan kekerasan dan penganiayaan.

“Keduanya telah melanggar Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) N0 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 351 jo pasal 55 KUHP. Kedua tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan keduanya sudah kita tahan,” beber Sugeng.

Sementara itu, Maria Imelda mengaku selama bekerja di rumah pasangan Herman dan Wati dirinya tidak pernah mendapatkan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2,5 juta perbulan.

“Mereka memaksa saya mandi 12 hari sekali hanya takut rumahnya kotor, dan jika terlambat mencuci dan membersihkan rumah, gaji saya akan dipotong, saya bersyukur kejadian ini akhirnya terungkap dan saya berharap mereka dihukum atas perlakuan mereka,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Saat ini, kondisi Maria Imelda yang kakinya sempat diperban akibat dari siraman air keras pembersih lantai sudah mulai membaik. Saat ini korban penganiayaan itu dirawat di puskesmas kecamatan Bukit Batu.(merdeka)