Home / Hukrim / Pembunuh Sadis Mahasiswi Cantik Didakwa Berlapis

Pembunuh Sadis Mahasiswi Cantik Didakwa Berlapis

KEPIRPOS.COM (KPC), SIDOARJO – AR,  terdakwa kasus pembunuhan Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AR dengan pasal berlapis.

Sidang dakwaan tersebut dilangsungkan di ruang sidang anak PN Surabaya dengan majelis hakim yang dipimpin Tutut Topo Sripurwanti.

Memakai kemeja lengan panjang putih dan rompi hijau bertulisan tahanan Kejari Tanjung Perak di bagian punggung, raut muka AR tampak gelisah.

Kepalanya terus tertunduk. Sorot matanya penuh penyesalan.

Sidang yang berlangsung selama satu jam itu memang cukup alot.

 Pihak kuasa hukum AR yang diwakili Junasril Agus, Nonot Suryono, dan Hari Purnomo menyatakan keberatan. Sebab, mereka tidak diberi salinan dakwaan.

”Bagaimana kami bisa mempelajari dakwaan kalau kami tidak diberi salinannya?” tanya Junasril.

Selain itu, orang tua korban maupun orang tua terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang. Selain kuasa hukum, AR hanya didampingi Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas I Surabaya Satriyo Armadianto.

”Wali AR tidak mendapat surat undangan pemberitahuan. Ini kan janggal,” kata pria yang akrab disapa Anas tersebut.

Satu lagi yang disayangkan, yakni berkas dakwaan yang baru diberikan kepada kuasa hukum AR beberapa saat kemudian itu ternyata ada yang salah tulis di beberapa bagian.

Namun, Anas menolak memberikan detail kesalahannya. ”Sedikit janggal,” tuturnya.

Karena itu, kuasa hukum akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan hari ini (8/11).

Namun, lagi-lagi dia menolak membeberkan isi eksepsi yang akan disampaikan. ”Kita tunggu saja besok,” ucapnya singkat.

Jaksa I Made Sueta Suryana mengaku hanya diberi mandat untuk membacakan dakwaan.

Salinan dakwaan sudah diberikan kepada pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Suarabaya.

Lalu, yang memanggil perwakilan balai pemasyarakatan (bapas) dan orang tua sudah dilakukan jaksa I dan II, yakni Hasanuddin Tandilolo dan Siska Christina.

Dua jaksa tersebut kemarin berhalangan hadir karena harus berdinas ke luar kota dan mengikuti sidang lain.

Jadi, jaksa yang hadir hanya Made. Dia juga berjanji memperbaiki berkas dakwaan yang salah tulis di beberapa bagian.
”Besok sudah benar,” jelasnya.

Dia menambahkan, AR didakwa pasal berlapis. Pasal primer yang diajukan adalah pasal 340 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Itu tentang pembunuhan berencana. Lalu, ada juga pasal pembunuhan (338 KUHP), penganiayaan berencana (353 ayat 3 KUHP), serta penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas (351 ayat 3 KUHP).

Sementara itu, Satriyo Armadianto yang mewakili Bapas Kelas I Surabaya menyatakan bahwa AR di Rutan Medaeng lebih banyak menghabiskan waktu untuk kegiatan kerohanian.

Selain itu, dia rutin menerima bimbingan konseling. Memang, sambil menunggu putusan sidang, pihaknya fokus pada kegiatan untuk pemulihan mentalnya.

Dengan begitu, pendampingan harus dilakukan secara maksimal.

”Anaknya rajin ikut pengajian dan ibadah wajib kok,” ungkap Satriyo.

Sebagaimana diberitakan, AR membunuh Kadek dengan cara mencekiknya pada 6 Oktober.

Jasad gadis 18 tahun itu ditemukan di lahan kosong di kawasan perumahan Surabaya Timur dengan kondisi hampir membusuk.

Sebelum membunuh Kadek, AR sudah pernah tersandung perkara pidana.

Sebelumnya, dia dibui lantaran melarikan Kadek. Dia divonis 18 bulan penjara.

(JPNN.com)

2016-11-07

Check Also

Diduga Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Polisi Tangkap ASN Dinkes-Lapas di Sumut

KEPRIPOS.COM – Polisi menangkap oknum ASN yang diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Oknum ASN …

Leave a Reply Cancel reply

Exit mobile version