KEPRIPOS.COM-Terdakwa pengedar ekstasi, Hasbi Andika Putra, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/11) sore. Terdakwa pemilik 115 butir ekstasi ini juga didenda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Wirayanu menyatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah. Terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menuntut terdakwa 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” kata JPU.
Atas tuntungan tersebut, terdakwa tanpa didampingi penasihat hukum, memohon kepada hakim untuk mengajukan pembelaan tertulis (pledoi). “Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengar pledoi terdakwa,” tutup Hakim Ketua, Jhonson Sirait.
Sebelumnya diketahui, terdakwa ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di kediamannya pada Juli 2019 lalu. Penangkapan terdakwa berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dari dua terdakwa lainnya (sidang terpisah). Saat penggeledahan, polisi menemukan 115 butir pil ekstasi milik terdakwa.
Editor Roy