KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Hingga saat ini Pemprov Riau masih berutang kepada pihak kontraktor senilai Rp 590 miliar. Utang ini merupakan akumulasi tahun 2015-2016, karena terjadi defisit anggaran.
“Kesalahan bukan pada Pemprov Kepri, melainkan Pemerintah Pusat yang memotong dana bagi hasil hingga ratusan miliar sejak tahun 2015-2016 secara mendadak setelah anggaran disetujui pihak legislatif,” ujar Anggota Badan Anggaran DPRD Kepri Sukhri Fahrial, Senin (24/04/2017).
Sukhri yang juga ketua Komisi I DPRD Kepri ini mengatakan, informasi terkait pemotongan dana bagi hasil (DBH) migas disampaikan pada saat pembahasan anggaran. Sehingga tim anggaran pemerintah daerah dan Banggar DPRD Kepri dapat menyesuaikannya dalam pembahasan Ranperda APBD tahun 2017.
Informasi tentang pemotongan DBH justru disampaikan kepada Pemprov Kepri setelah anggaran disahkan Kemendagri, dan sejumlah organisasi pemerintahan daerah mulai melaksanakan pelelangan. Akibatnya, sejumlah proyek yang sudah dilelang tetap dilanjutkan, sedangkan yang belum dilelang dihentikan sampai pembahasan anggaran perubahan tahun 2017.
Pemotongan DBH tahun 2016 menyebabkan defisit anggaran sekitar Rp700 miliar. Kondisi ini yang menyebabkan Pemprov Kepri pada tahun 2016 tidak dapat membayar kepada kontraktor yang telah menyelesaikan kewajibannya.
“Situasi ini harus dipahami bersama. Mau tidak mau, kontraktor harus bersabar. Tahun ini mudah-mudah dibayar, karena sudah dianggarkan,” ujarnya.
Sukhri mendesak pemerintah fokus mengurus permasalahan itu agar tidak menimbulkan permasalahan panjang. Namun pihak kontraktor diharapkan bersabar, karena proses administrasi keuangan tidak mudah. (*)