Home / Berita / Ribuan Kilogram  Ikan Ilegal Dimusnahkan BKIPM Batam

Ribuan Kilogram  Ikan Ilegal Dimusnahkan BKIPM Batam

KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Sekitar 22.198 kg ikan impor ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya dimusnahkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM). Ribuan kilogram ikan itu merupakan ilegal atau tidak dilengkapi Izin Pemasukan Hasil Perikanan, Sertifikat Kesehatan Ikan dari negara asal.

Kepala BKIPM, Rina menyatakan jenis hasil perikanan yang dimusnahkan di antaranya 6,678 Kg Sutchi Fillet (Dory), 570 Kg Smoke Norwegian Salmon, 2.120 kg Silver Fish, 1.080 kg Frozen Una, 640 Kg Roasted seaweed dan masih banyak lagi.

“Ikan itu berasal dari beberapa negara, di antaranya Vietnam, Tiongkok, Norwegia, Alaska,” ujar Rina di Batam, Rabu (20/12).

Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan, diketahui ikan itu mengandung bahan pemutih yang biasa digunakan industri untuk ditergen dengan kandungan tinggi. Ketentuan BPOM, kandungan layak konsumsi sebanyak 2.000 miligram, namun ditemukan kandungan sebanyak 6 hingga 7 ribu.

Selain ikan, tim juga memusnahkan 14.060 kg hasil olahan pertanian. Ikan dan hasil olahan pertanian itu diamankan dari KM Sinar Abadi 5 pada 6 Agustus 2017.

Berdasarkan Buku Kesehatan Kapal yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, diketahui kapal bertolak dari pelabuhan Tanjungbatu, Kundur, Moro menuju Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia atau Pelabuhan Jurong Singapore kemudian tidak dapat dipastikan kapal sandar atau tidak. Saat ini, kasus itu sedang dalam tahap pemberkasan dengan seorang pelaku berinisial Ds. (*)

2017-12-22

Check Also

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dalam rangkaian kegiatan safari Ramadan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bertempat …

Leave a Reply Cancel reply

Exit mobile version