Home / Ekbis / Safe Deposit Box, Simpan Barang dan Surat Berharga Anda di Tempat yang Aman

Safe Deposit Box, Simpan Barang dan Surat Berharga Anda di Tempat yang Aman

KEPRIPOS.COM  – Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa bank yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya. Jasa safe deposit box juga dikenal dengan nama brankas loket.

Safe Deposit Box (SDB) berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada para nasabah dokumen yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-benda atau benda-benda berharga milik.

Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, di mana satu pihak pemegang kunci adalah bank dan pihak lainnya adalah nasabah yang menggunakan jasa Safe Deposit Box.

Kegunaan dari Safe Deposit Box adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting, seperti;

Sertifikat deposito
Sertifikat tanah
Saham
Obligasi
Surat perjanjian
Akte kelahiran
Surat nikah
Ijazah
Paspor, dan urat dokumen lainnya

Di samping itu, Safe Deposit Box dapat pula digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti Emas, Mutiara, Berlian, Perhiasan dan benda-benda berharga lainnya.

PT Bank Riau Kepri juga menyediakan jasa SDB dengan berbagai ukuran dan harga terjangkau.

Bagi nasabah Bank Riau Kepri yang ingin memanfaatkan Safe Deposit Box Bank Riau Kepri, syaratnya juga terjangkau. Diantaranya; memiliki rekening / giro Bank Riau Kepri, bisa untuk perorangan dan / non perorangan, serta pas foto warna 2 x 3 sebanyak 3 lembar.

Ada beberapa jenis Safe Deposit Box Bank Riau Kepri yang disediakan, yakni tipe A dengan ukuran 20” x 10” x3”. Lalu type B 20” x 10” x 5” dan type C dengan ukuran 20” x 10” x 10” dengan harga yang bervariasi.

Berikut rincian biaya Safe Deposit Box Bank Riau Kepri:

Tipe A: biaya Rp250.000 – jangka waktu 6 bulan – jaminan kunci (Rp750.000)

Type A Plus: biaya Rp450.000 – jangka waktu 12 bulan – jaminan kunci (Rp750.000)

Tipe B: biaya Rp350.000 – jangka waktu 6 bulan – jaminan kunci (Rp750.000)

Tipe B Plus: biaya Rp550.000 – jangka waktu 12 bulan – jaminan kunci (Rp750.000)

Type C: biaya Rp500.000 – jangka waktu 6 bulan – jaminan kunci (Rp750.000)

Type C Plus: biaya Rp800.000 – jangka waktu 12 bulan – jaminan kunci (Rp750.000)

Catatan rincian biaya tersebut di luar biaya pajak dan matrai.(ADV)

Check Also

Kerupuk Sagu Dua Putri Jadi Primadona Oleh-oleh Taluk Kuantan, 30Kg Laris Terjual Dalam Sehari

KUANSING – Tertarik dengan bisnis sederhana tapi omset mencapai jutaan rupiah perhari memang menggiurkan banyak orang, …