Sebanyak 851 Wajib Pajak Bayar Uang Tebusan Amnesti Rp135 M

Ekbis209 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Dalam lima hari terakhir, sebanyak 507 wajib pajak menyetor uang tebusan hampir Rp50 miliar ke kas negara demi mendapatkan ampunan atas upayanya menghindar dari pajak dengan cara menyembunyikan harta.

Total harta yang akhirnya mereka ungkap sampai dengan hari ini, Kamis (4/8) pukul 11.30 WIB mencapai Rp2,56 triliun, sesuai dengan angka yang tertera pada situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sementara pada bulan lalu, DJP mencatat penerimaan negara yang berasal dari uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) sebesar Rp84,87 miliar. Dana tersebut merupakan kompensasi yang harus dibayarkan oleh 344 wajib pajak penerima amnesti. Adapun nilai aset yang dideklarasikan wajib pajak pada Juli lalu mencapai Rp3,76 triliun.

Secara kumulatif, Otoritas Pajak telah memberikan amnesti kepada 851 wajib pajak, dengan total aset yang dilaporkan mencapai Rp6,33 triliun. Sebagai imbalannya, ratusan wajib pajak itu harus membayar upeti ke negara sebesar Rp135 miliar sebagai uang tebusan.

Dengan demikian, uang tebusan tax amnesty yang masuk pundi-pundi negara baru 0,1 persen dari target Rp165 triliun. DJP, masih menunggu uang masuk sebesar Rp164,85 triliun hingga masa pengampunana pajak berakhir pada 31 Maret 2017.

Kendati diharapkan menyumbang penerimaan Rp165 triliun, kebijakan tax amnesty tetap diragukan mampu mencapai target tinggi penerimaan perpajakan. Bahkan kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi target penerimaan perpajakan pada akhir tahun akan meleset (shortfall) sekitar Rp219 triliun.

Menyikapi ancaman tersebut, Menkeu mengusulkan agar alokasi anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) dipangkas sebesar Rp65 triliun. Demikian pula dengan alokasi anggaran yang ditransfer ke daerah, ia menganjurkan agar dikurangi Rp68,8 triliun.

(CNN Indonesia)