KEPRIPOS.COM (KPC), NATUNA – Anggota Komisi ll DPRD Natuna, Pang Ali menyesalkan sikap dan kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Natuna yang terkesan tebang pilih dalam penetapan kepala sekolah.
“Saya sangat menyayangkan tindakan Disdikpora, kenapa harus membatalkan pelantikan beberapa calon kepala sekolah, padahal mereka sudah memenuhi persyaratan. Mereka sudah menerima undangan pelantikan pula, ” kata Pang Ali, Senin (14/08/2017).
Dia juga mengaku sedih dengan peristiwa pembatalan pelantikan terhadap beberapa calon Kepsek. Pasalnya, beberapa calon Kepsek yang batal dilantik itu sudah menghabiskan biaya, tenaga, waktu dalam mengikuti pendidikan calon kepala sekolah (cakep ), bahkan telah ikut geladi bersih untuk mempersiapkan hari pelantikan tersebut.
“Yang saya tanyakan, kenapa mereka tidak jadi dilantik, padahal mereka sudah datang ke Ranai, sudah menginap, makan minum, bahkan sudah mengikuti geladi bersih. Itu semua pakai dana pribadi, sedih kita dengarnya,” tutur Pang Ali.
Dia telah berupaya mempertanyakan hal tetsebut, dalam hal ini Komisi ll, termasuk memanggil Kadisdikpora, namun tidak ada tanggapan.
“Saya sudah telepon dan SMS Kepala Dinas Pendidikan, tapi tak ada jawaban sama sekali,” imbuh Pang Ali.
Dia berharap Disdikpora dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku, jangan sampai bekerja dengan kata ABS (Asal Bapak Senang).
“Siapapun yang dilantik tidak masalah bagi saya, asal sesuai aturan dan sudah memenuhi standard Nasional. Bahkan ini ada persyaratannya tak lengkap, Cakepnya tak ada, golongannya pun belum sesuai, tapi dilantik?,” pungkasnya.
Disebutkan Pang Ali, beberapa orang yang batal dilantik itu, di antaranya adalah Tarnadi, Tarmidi dan Sasmira dari beberapa SD di Serasan Timur. Kemudian Yusmaniar, Ismaniah, Said Iswandi dan Ratnasari, dari beberapa SD di Serasan, kemudian 1 orang dari Kecamatan Midai.
Sampai saat ini Kadisdikpora Kabupaten Natuna, Marka Dj, belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Sebelumnya pelantikan kepala sekolah sebanyak 83 orang untuk tingkat TK, SD dan SMP di seluruh Natuna, pada 31 Juli 2017 lalu oleh Bupati Natuna, H Abdul Hamid Rizal, dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 tahun 2007 tentang standard kepala sekolah.
Belakangan semakin mencuat di masyarakat tentang penunjukan Kepsek tidak sesuai ketentuan, Hal lain menjadi perbincangan hangat karena adanya beberapa Kepsek yang batal dilantik, meski sudah memenuhi semua persyaratan dan bahkan telah menerima undangan pelantikan.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 tahun 2007 tentang standard kepala sekolah/madrasah, dijelaskan, bahwa untuk menjadi seorang Kepsek, harus memiliki kualifikasi akademik sarjana minimal S1 atau diploma IV (D-lV), pada waktu diangkat sebagai Kepsek usia maksimal 56 tahun, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki pangkat paling rendah golongan lll/C bagi PNS. (*)