KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Masalah peralihan aset dari BP Batam ke Pemko Batam hingga saat ini masih terkatung-katung.
Belum jelas kapan peralihan sejumlah aset itu akan diserahkan.
Apalagi, beberapa kondisi aset yang diminta untuk dialihkan pengelolaannya oleh Pemko Batam ada yang telantar hingga belasan tahun karena kurangnya perawatan.
Mananggapi hal ini, Deputi III BP Batam, RC Eko Santoso Budianto mengaku tidak bisa menjelaskan hal itu.
BP Batam tidak punya kuasa kapan bisa terealisasi peralihan sejumlah aset yang dimintakan Pemko Batam itu.
Sebab, kewenangan itu ada pada pemerintah pusat di bawah Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
“Kita sudah rekomendasikan soal peralihan aset itu ke pusat, tapi kalau yang punya belum bereaksi atau nggak mau kasih, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Itu seperti saya datang ke rumah Anda, ada mobil parkir, terus saya minta mobil itu buat saya tetapi kepemilikan mobil bukan bukan pada Anda. Ya, nggak bisa. Lucu dong,” kata Eko.
Selain Kemenkeu, persetujuan peralihan aset ini juga harus melalui persetujuan DPR RI.
Tanpa persetujuan keduanya, peralihan aset itu tidak bisa dilakukan.
“Perlu diingat, aset BP Batam ini barang milik negara sehingga kalau mau dihibahkan harus ada persetujuan dari DPR RI,” ujar dia.
Hingga saat ini, kata Eko, belum ada jawaban dari Kementerian Keuangan soal peralihan aset itu.
Eko melanjutkan, meskipun aset itu belum dialihkan dan masih berstatus pinjam pakai, tidak jadi permasalahan jika instansi yang melakukan pinjam pakai mengeluarkan uang untuk biaya renovasinya.
“Sudah ada aturan. Boleh instansi yang pinjam pakai keluarkan uang untuk membiayai. Boleh kok, aturannya sudah jelas,” kata Eko.(**)