Sunat Anggaran Belanja, Jokowi Beri Penjelasan ke DPR

Ekbis122 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah melakukan penghematan anggaran belanja negara pada paruh kedua tahun ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu dianggapnya sebagai bentuk konsolidasi fiskal guna menjaga APBN tetap sehat, berkualitas dan kredibel.

Menurutnya, alokasi penganggaran akan lebih diprioritaskan pada upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan dan penciptaan lapangan kerja. Sejalan dengan itu, dilakukan penghematan terhadap belanja operasional dan belanja barang.

“Hasil penghematan itu selanjutnya dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan prioritas, terutama untuk menjaga kesejahteraan rakyat dan memberikan stimulus kegiatan
perekonomian,” jelasnya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (16/8).

Di tengah situasi perekonomian global yang belum sepenuhnya normal, kata Jokowi, APBN harus dapat menjadi instrumen fiskal untuk mendukung prioritas- prioritas pembangunan.  Karenanya, ia menekankan APBN harus realistis, kredibel, dan berdaya tahan baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah.

Menurutnya, ada tiga pedoman kebijakan utama yang harus diperhatikan dalam menyusun APBN 2017. Pertama, kebijakan perpajakan harus dapat mendukung ruang gerak perekonomian.

“Selain sebagai sumber penerimaan, perpajakan diharapkan dapat memberikan insentif untuk stimulus perekonomian,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, kebijakan belanja harus memberi penekanan pada peningkatan kualitas belanja produktif dan prioritas. Antara lain difokuskan untuk  mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, subsidi yang lebih tepat sasaran, serta penguatan desentralisasi fiskal.

“Ketiga, kebijakan pembiayaan untuk memperkuat daya tahan dan pengendalian risiko dengan menjaga defisit dan rasio utang,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan rencana pemerintah memangkas anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp65 triliun dan mengurangi aloaksi transfer dana ke daerah sebesar Rp68,8 triliun.

Langkah ini dipertimbangkan karena mengantisipasi risiko melesetnya pencapaian target penerimaan perpajakan, yang ditaksir shortfall sebesar Rp219 triliun pada akhir tahun.

 

(CNN INDONESIA.com)