KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan urusan nelayan dan pengusaha perikanan bukan berada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, melainkan di bawah lembaga yang dipimpinnya.
Hal itu terkait dengan adanya pengaduan sejumlah pengusaha perikanan soal penggunaan cantrang, kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, awal September.
Menanggapi hal tersebut, Susi kembali menegaskan agar para nelayan dan pengusaha ikan hanya melaporkan semua permasalahan kepada KKP.
“Kemenko (Bidang Kemaritiman) itu tugasnya hanya koordinasi saja, bukan urusi soal cantrang,” kata Susi kepada pers di Jakarta, Rabu (5/10).
Dia menuturkan nelayan dan pengusaha perikanan berada di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya. Sehingga, kata Susi, ketika terjadi sesuatu maka mereka harus melaporkan masalah itu ke KKP.
Cantrang secara umum dikenal sebagai alat tangkap ikan, namun menimbulkan dampak lingkungan. Saat diturunkan ke wilayah perairan, cantrang tidak hanya menangkap ikan besar, tetapi ikan berukuran paling kecil pun ikut tertangkap.
“Saya enggak benci cantrang atau (nelayan) yang menggunakan cantrang, saya benci akibat penggunaan cantrang, kerusakan yang disebabkan (cantrang), makanya saya larang,” kata dia, beberapa waktu lalu.
Pengaduan sejumlah pengusaha itu adalah terkait dengan pelarangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan, sesuai dengan Peraturan Menteri KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Banyak nelayan dan pengusaha ikan yang merasa dirugikan atas diberlakukannya aturan tersebut. Para pengusaha menemui Luhut meminta agar larangan penggunaan cantrang segera dicabut.
“Iya pengusaha datang, katanya mereka pendapatannya berkurang, makanya akan kami kaji kalau kalau cantrang ini bisa digunakan atau tidak,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan, saat itu.
Sudah Dilarang
Larangan penggunaan cantrang sendiri sebagai alat penangkap ikan sudah diatur sejak 1980. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jendral Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar.
“Itu sudah diatur dalam Keputusan Presiden No. 39 tahun 1980, karena secara ekonomi, cantrang merugikan, ekologi merusak,” kata Zulficar, kemarin.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo mengatakan sejak KKP memberlakukan larangan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan, pihaknya merasa dirugikan. Sehingga, dia bersama pengusaha serta nelayan lainnya mengadukan hal tersebut kepada Kemenko Bidang Kemaritiman.
“Waktu itu kami minta tolong, kan yang buat kebijakan itu dia (Menteri KKP) masa kita minta tolong sama dia, makanya kami mengadu ini pada Pak Luhut, dan dia mau mendengarkan,” kata Herwindo.
(CNN INDONESIA.com)