KEPRIPOS.COM (KPC) – Lampu adalah piranti wajib pada kendaraan, yang berfungsi sebagai penerang sekaligus alat komunikasi dengan kendaraan atau pengguna jalan lain. Penggunaan lampu sudah diatur salam UULAJ-RI No 22 tahun 2009, pasal 48 dan 58. Pasal ini mengatur perlengkapan wajib kendaraan berupa lampu-lampu, penempatan dan fungsi penggunaannya. “Selain klakson, …
Read More »