TANJUNGPINANG – Bupati Natuna Hamid Rizal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di ruangan bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019).
Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalan fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna.
“Hari ini dua orang yang diperiksa, Bupati Natuna Hamid Rizal dan Maryamah Kasubdid Keuangan BPKPAD Kabupaten Natuna,” kata Kepala Kejari Natuna Juli Isnur.
Menurut Juli, kasus ini masuk ke penyidikan umum baru sebatas pengumpulan alat bukti, baik keterangan ahli, saksi, bukti surat menyurat lainnya. Dalam perkara ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini sudah 20-an orang saksi diperiksa, ahli dua orang dan saksi lainnya termasuk bupati. Setelah tindak pidananya ada titik terang, nanti baru akan ada menetapkan tersangka,” ujar Juli.
Disinggung dalam perkara ini berapa indikasi keungan negara, Juli masih enggan membeberkan lebih rinci. Hanya saja, kata dia, perjalanan fiktif ini sudah terjadi sejak tahun 2007 lalu hingga sekarang. ***