KEPRIPOS.COM-Setelah mendaptakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi (DPP), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto akhir menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesar Rp3.005.460 atau mengelamai kenaikan 8,54 persen dari UMP Tahun 2019 yang nilainya Rp2.768.808. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan UMP yang sudah diputuskan ini menjadi rujukan bagi Kabupaten/Kota dalam mengusulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun mendatang.
“Sebelum ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 956 tentang UMP Provinsi Kepri tahun 2020, terlebih dahulu dilakukan pembahasan pada tingkat DPP. Pembahasan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja beberapa waktu lalu,” ujar Tagor dalam siaran persnya kepada media, Jumat (1/11) diDijelaskannya, dengan adanya perubahan UMP ini, maka otomatis akan mempengaruhi besaran UMK di tujuh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepri pada tahun depan. Ditegaskannya, dasar yuridis penetapan UMP Provinsi Kepri 2020 ini merujuk pada undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu sesuai peraturan pemerintah (PP) Pasal 44 ayat 1 dan 2 PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Masih kata Tagor, salinan keputusan ini akan segera disampaikan kepada Bupati dan Walikota. Sehingga Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten segera melakukan pembahasan besaran kenaikan UMK tahun depan.
Atas dasar itu, ia mengharapkan bupati/walikota sudah dapat mengirimkan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 paling akhir pada 10 November mendatang. Karena batas akhir pengesahan UMK 2020 oleh Gubernur adalah pada tanggal 21 November 2019 nanti.
“Ya mudah-mudahan untuk penetapan UMK kabupaten/kota 2020 di Kepri akan lancar dan semua pihak nantinya dapat menerimannya. Tentu kita mengharapkan kerjasama semua terkait untuk melakukan proses secara bersama-sama,” harap Tagor.
Ditambahkannya, pihaknya tidak akan keluar dari ketentuan ataupun aturan yang sudah diberlakukan. Apapun keputusannya nanti, semua pihak yang berkepentingan harus menghormatinya. UMK tahun depan tetap akan dituangkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri. Dalam hal pembahasan akhir, memang menjadi tanggungjawab oleh Disnaker Pemprov Kepri bersama dengan dewan pengupahan. Namun keputusan final diserahkan kepada Gubernur sebagai pembuat keputusan.
“Khusus pembahasan UMK 2020, memang Batam masih menjadi atensi tersendiri. Namun kami berupaya mendudukan setiap masalah dengan semua pihak terkait. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” tutup Tagor.
editor Roy