Polda Kepri Buru Penyelundup 12 Ton Bahan Pil PCC

KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Kendati sudah menetapkan enam tersangka, Polda Kepri bersama Polres Bintan masih terus mengejar pelaku lain atas pengungkapan kasus penyelundupan 12 ton bahan pembuat pil PCC pada 2 September 2017.

“Untuk saat ini masih terus dikembangkan untuk mengejar pelaku lainnya,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Sabtu (23/9/2017).

Dalam kasus tersebut, selain telah ditetapkan enam tersangka petugas juga menyita 480 drum berwarna biru berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat dengan total berat keseluruhan 12 ton.

Selain itu juga disita tiga unit truk yang digunakan sebagai alat angkut barang yang dalam dokumen impor disebutkan sebagai suku cadang kendaraan bermotor serta tujuh telepon genggam milik pelaku.

“Kami juga merencanakan barang bukti dimusnahkan setelah diambil sampel untuk uji laboratorium. Pemusnahan akan dilakukan di Batam,” kata dia.

Enam tersangka tersebut adalah MA merupakan pemilik barang, RS Alias F adalah orang yang dipercaya MA untuk mengirim barang dari Singapura ke Jakarta, BH alias T orang kepercayaan FE/pengangkut barang dari Gudang Bina Uma Batu Aji ke Gudang Tiban Mas Asri, Sekupang Kota Batam, E selaku orang kepercayaan FE/untuk mengangkut barang dari Batam ke Jakarta.

Selanjutnya LS sebagai orang kepercayaan EF/orang yang menerima barang di Gudang Tiban Mas Asri, terakhir B selaku orang yang membawa barang dari Gudang Tiban Mas Asri ke Pelabuhan Rakyat Telaga Punggur, selanjutnya menuju Pelabuhan Pasar Baru Tanjung Uban, lalu menuju ke Pelabuhan Sribayintan, Kijang.

“Ada indikasi mereka pemasok untuk pabrik-pabrik di tempat lain. Sehingga kami terus kembangkan penangkapan barang impor dari India, dibawa menuju Singapura, Batam, Bintan, dan selanjutnya hendak dikirim ke Jakarta tersebut,” kata dia. (*)

Leave a Reply