KEPRIPOS.COM (KPC) – Tahun 2018 ini, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam targetkan pungut piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebanyak Rp 30 miliar. Namun, hingga September ini yang ditagih baru Rp 12 miliar.
Kepala BP2RD Batam Raja Azmansyah mengatakan, pihaknya akan terus menagih piutang tersebut sembari memungut pokok pajak tahun berjalan.
“Kami akan terus lakukan penagihan hingga akhir tahun,” ucapnya seperti dikutip Kepripos.com dari batampos.
Target pungutan tahun ini merupakan sebagian kecil dari jumlah piutang PBB yang hampir Rp 300 miliar. Menurutnya, piutang ini merupakan ‘warisan’ dari Kantor Pajak sejak tahun 1994.
Namun jumlah tersebut bisa saja berubah seiring verifikasi yang kini tengah berlangsung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pekan depan BP2RD akan melakukan rapat koordinasi terkait hal ini.
“Misal kami temui ada yang sudah jadi fasum, kami akan nol kan. Ada juga yang data ganda, kita akan pilah. Nominal piutang yang tercatat itu bisa saja berkurang nanti” ucapnya.
Jumlah target piutang PBB tahun ini sudah termasuk dalam target PBB secara umum yakni Rp 158 miliar, yang hingga September sudah tertagih Rp 121 miliar. Jumlah WP Batam mencapai 290 ribu, terbanyak dari WP perorangan atau masyarakat sebanyak 280 ribu lebih WP, sementara WP non perorangan dengan nilai pajak tinggi besar sekitar 7 ribu WP.
“Sementara ini kami fokus pada angka capaian dulu. Berapa WP yang belum bayar kami belum rekap. Yang pasti yang jatuh tempo kena denda 2 persen,”ucapnya. (batampos)