KEPRIPOS.COM (KPC) – Dalam operasi penindakan parkir yang dilakukan oleh Dishub Kota Batam bersama TNI dan Polisi, pada Selasa (22/5), di lima titik berbeda di bilangan Nagoya, Jodoh dan Batamcenter, sebanyak 21 kendaraan digembosi bannya oleh petugas.
Kasi Pengawasan dan Ketertiban Lalin Dishub Batam Ade Candra merinci jumlah kendaraan tersebut digembosi di antaranya 10 motor di Indorasa Nagoya, lima mobil di Pujabahari Nagoya, empat mobil di depan Pelabuhan Batamcenter, di depan Imigrasi Batam sebanyak dua mobil. Sementara titik di sekitar Planet Holiday Jodoh nihil.
“Hari ini (kemarin) tidak diderek, kami hanya gembosi. Ini shockterapy lah bagi pelanggar,” kata Ade saat penertiban di depan Imigrasi Batamcenter, seperti dilansir batamposcoid.
Dalam kegiatan ini, awalnya pihaknya meminta pemilik kendaraan bergegas untuk memindahkan kendaraannya. Barulah ketika tidak digubris oleh pemilik kendaraan, petugas gabungan akan mengembosi ban kendaraan.
“Saya minta pindah, jangan parkir di sini,” kata Ade kepada seorang sopir Taksi Bluebird.
Aksi parkir sembarang ini setiap hari, padahal di sekitar lokasi ada spanduk dan rambu lalu lintas larangan memarkir kendaraannya di badan jalan.
Terkait ini, Sekretaris Dishub Batam Rustam Effendi menilai kesadaan masyarakat sangat minim. Ia mengaku ketika menanyakan ke pelanggar rata dijawab “ingin cepat’ dan beralasan urusan hanya memerlukan waktu yang tidak lama.
“Padahal tempat parkir masih banyak yang tersedia. Contohnya di sini di dalam parkir DPRD dan Imigrasi juga ada,” ucapnya.
Ia mengatakan, kegiatan ini dilakukan sembari melakukan sosialisasi agar masyarakat tertib lalulintas. Dan, bahwa dalam waktu dekat akan terbit Peraturan Wali Kota (Perwako). Pessrwako nanti mengatur penderekan hingga denda, namun besaran denda Rustam mengaku belum tahu hingga menunggu keputusan pimpinan daerah.
“Kalau gini memang tak selesai masalah ini. Dalam waktu dekat kami mulai dengan pengadaan alat derek, mudah-mudahan Juni sudah ada,” pungkasnya. (*)