KEPRIPOS.COM (KPC) – Disaksikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Drs. H. Syafruddin, M.Si bersama Sekjen Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Hadi Prabowo, Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari bersama Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT menandatangani MoU tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru, Rabu (6/3/19). Penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada saat peresmian Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.
MoU yang sama juga ditandatangani oleh Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si, Kapolda Riau Irjen Pol. Widodo Eko Prihastopo, Kajati Riau Uung Abdul Syakur, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Riau M. Diah, SH, MH, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Riau Lukman Hakim, Kepala Kanwil Dirjen Pajak Riau Edward Hamonangan Sianipar, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Suripto Irianto, SH, Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru H. Edwar S. Umar, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru Rahmad Asri Ritonga, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mias Muchtar, Dirut PT. Taspen (Persero) Ikbal Latanro, Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Riau Iyan Rubianto, Kepala Kantor Pos Pekanbaru Hemat Firdaus, Kepala PT. Jasaraharja Cabang Riau Herry Kesuma, Dirut PDAM Tirta Siak Kemas Yuzferi, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pekanbaru Pupung Mulyantini, Ketua Ikatan Pejabat Akta Tanah Pekanbaru Ashelfine, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Riau Choirus Subechan dan Pemimpin Wilayah BRI Pekanbaru Wahyu Sulistiyono.
Kehadiran Menpan RB Drs. H. Syafruddin, M.Si yang juga sebagai Pembina Pelayanan Publik Nasional dan Koordinator Gerakan Indonesia Melayani dalam Reformasi Pelayanan Publik sekaligus meresmikan MPP Kota Pekanbaru.
Turut hadir pada acara ini Wakil Gubnernur Riau Brigjen (Purn) Edy Natar Nasution, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Kepala MPP Kota Pekanbaru M. Jamil, 13
Pembentukan MPP Pekanbaru ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017. MPP Kota Pekanbaru ini sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik. (rls)