KEPRIPOS.COM, Karimun – Berkas tahap satu kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Sosial Karimun Indra Gunawan yang dilimpahkan Satreskrim Polres Karimun dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun. Berkas perkara dugaan korupsi itu belum lengkap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara melalui Kanit Tipidkor Iptu Binsar Panjaitan membenarkan terkait pengembalian berkas tersebut dari Kejaksaan kepada penyidik Polres Karimun.
“Belum lengkap, sudah dikembalikan (pihak kejaksaan),” kata Binsar Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/3/2018).
Lanjutnya, pengembalian berkas tersebut untuk meminta penyidik supaya memperjelas terkait berkas perhitungan BPKP, sehingga sesuai dengan Berita Acara Pemerikaan (BAP).
“Memperjelas untuk menyingkronkan hasil perhitungan dengan BAP. Jadi diminta penggunanya siapa saja dan sebenarnya sudah terlihat,” ujar Binsar.
Penyidik masih melakukan melengkapi berkas-berkas yang dikembalikan tersebut, dan akan diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan.
Indra Gunawan diduga tersandung kasus korupsi dalam penyalahgunaan anggaran administrasi umum Dinas Sosial Kabupaten Karimun pada tahun 2014-2016. Dan dugaan kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 3 miliar.
Sampai saat ini, polisi belum melakukan penahanan Indra Gunawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka, tidak ditahannya karena alasan tertentu. Polisi juga menyita sebuah mobil Honda seri terbaru yang diduga hasil dari uang korupsi tersebut. (*)