KEPRIPOS.COM (KPC),BINTAN – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban akhirnya mendeportasi 41 warga negara asing (WNA) bermasalah yang tertangkap tangan bekerja di Club Med Lagoi tanpa dokumen imigras lengkap kemarin. Rencananya, deportasi akan dilakukan Jumat (27/1/2017).
Humas Imigrasi Kelas II Tanjunguban Hibah Riansyah, Kamis (26/1) dikonfirmasi terkait itu membenarkan hal itu. “Ya, besok (Jumat) kita akan melakukan deportasi ke 41 tenaga kerja asing tersebut. Pemeriksaan terhadap mereka sudah selesai kita lakukan, sesuai perundangan Imigrasi, mereka dideportasi,”kata dia.
Sebetulnya, kata dia, ke 41 TKA ilegal itu harus dideportasi Kamis. Namun, karena ada kendala teknis, deportasi Kamis dibatalkan dan diputuskan Jumat. “Rencananya, hari ini, akan dilakukan pendeportasian. Berhubung aplikasi pendeportasian sistemnya lagi down maka diputuskan besok (Jumat,red),”kata Hibah.
Para TKA ilegal yang bermasalah dokumen keimigrasian dan izin kerja itu akan dideportasi melalui Pelabuhan Penyebrangan Fery Bandar Bintan Telani (BBT) Lagoi.
Seperti diberikan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban menjaring 41 WNA yang kedapatan bekerja tanpa dokumen legal di Club Med Lagoi.
41 WNA itu terdiri 6 warga negara Perancis, Taiwan, Australia, Afrika Selatan, masing-masing 4 orang, WN India dan Mauritius masing-masing 3 orang, Jepang, Korea Selatan, China, Fiilipina dan Mexico, masing-masing 2 orang. Selanjutnya, ada juga dari Turkey, Thailand, Inggris, Malaysia, Senegal, Zimbabwe dan Selandia Baru, masing-masing satu orang.(**)