KEPRIPOS.COM (KPC) – Pemerintah menetapkan hari ini, Senin (30/04/2018), sebagai waktu terakhir untuk melakukan registrasi kartu SIM.
Mulai besok, Selasa (01/05/2018), jika belum mendaftarkan kartu SIM, semua layanan akan diblokir, baik layanan telepon, sms, ataupun layanan internet.
Jika melakukan registrasi hari ini, Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) menjamin layanan yang sebelumnya terblokir akan dibuka kembali.
“Silahkan registrasi, setelah registrasi maka semua layanan akan dibuka kembali,” jelas Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad Ramli sebagaimana dikutip CNNIndonesia.
Masyarakat bisa registrasi dengan cara mengetikkan DAFTAR#NIK#KK dan kirim ke 4444.
Selain itu, 1 pelanggan atau 1 NIK hanya bisa digunakan untuk 3 nomor di 1 operator yang sama. Jika lebih dari 3, maka pendaftaran kartu SIM harus dilakukan oleh outlet. (**)