KEPRIPOS.COM, PEKANBARU — Jasa Raharja Cabang Provinsi Riau telah menyalurkan santunan korban kecelakaan dengan total Rp30,6 miliar lebih hingga Juli 2021.
Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Riau M. Iqbal Hasanuddin mengungkapkan jumlah tersebut meningkat sebesar 3,68% jika dibandingkan dengan periode sama di tahun sebelumnya yakni sebesar Rp29,4 miliar.
“Jadi memang di tahun ini jumlahnya lebih besar jika kita bandingkan dengan periode sama di tahun sebelumnya. Tercatat ada peningkatan sebesar 3,68%,” tuturnya seperti dikutip dari bertuahpos.com, Selasa, 31 Agustus 2021.
Iqbal menuturkan, jika dilihat dari angka realisasi santunan yang diberikan, memang terjadi selisih kenaikan di tahun ini.
Menurutnya, hal itu dipengaruhi situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Provinsi Riau saat ini.
Dia menuturkan salah satu faktor penyebab yakni kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat di Riau pada tahun 2020, lebih intens jika dibandingkan dengan tahun 2021.
“Tahun lalu kan ada PSBB yang membatasi gerak masyarakat secara ketat.
Nah, hal itu juga berdampak terhadap tingkat kecelakaan. Sedangkan tahun ini memang ada PPKM, namun hanya mengatur mobilitas masyarakat. Artinya di tahun ini masih tetap tinggi mobilitasnya jika dibandingkan dengan tahun lalu,” jelas Iqbal.
Dirincikan, dari Rp30,6 miliar santunan kecelakaan yang sudah disalurkan itu meliputi santunan korban meninggal dunia, di mana pada Juli 2021 totalnya berjumlah Rp18,6 miliar meningkat 9,65% dibanding tahun 2020 sebesar Rp16,8 miliar.
Sedangkan santunan untuk korban luka – luka hingga Juli 2021 berjumlah Rp11 miliar lebih, turun 10,20% dari 2020 sebesar Rp12,2 miliar lebih. Sedangkan saluran bantuan untuk korban cacat tetap Rp555 juta lebih atau naik sebesar 41,68% dari tahun lalu yang hanya Rp323,7 miliar.
Selanjutnya untuk santunan penguburan berdasarkan realisasi hingga Juli 2021 sebesar Rp16 juta atau turun sebesar 25% dari periode sama di tahun 2020 sebesar Rp20 juta. Lalu untuk santunan ambulan sebesar Rp34,5 juta turun sebesar 1,52% dari periode sebelumnya sebesar Rp35 juta.
“Lalu, santunan P3K hingga Juli 2021 terealisasi sebesar Rp287 juta atau naik sebesar 80,03% dari tahun sebelumnya Rp57,4 juta,” tutur Iqbal. (bpc)