Home / Seputar Kepri / Hutan Lindung Bintan Rusak Karena Tambang Bauksit Ilegal

Hutan Lindung Bintan Rusak Karena Tambang Bauksit Ilegal

BINTAN – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum menuntaskan penyelidikan kerusakan hutan lindung dan lingkungan akibat pertambangan bauksit ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Koordinator tim penyidik KLHK dalam kasus itu, Zulbahri, mengatakan penyidik kesulitan menemukan alamat perusahaan yang melakukan pertambangan bauksit di Bintan.

“Empat dari lima perusahaan yang diperiksa, satu lagi CV Demor yang alamatnya belum diketahui,” ujarnya.

Selain permasalahan alamat kantor perusahaan yang sulit ditemukan, Zulbahri mengatakan jumlah penyidik yang menangani kasus itu terbatas. Lima orang penyidik antara lain untuk wilayah Kepri dan Riau juga menangani kasus lainnya, seperti pembakaran hutan.

Pihak perusahaan yang sudah diperiksa yakni CV Gemilang Mandiri Sukses,
PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, dan
CV Swakarya Mandiri. Sementara Direktur Teknik PT Gunung Bintan Abadi saat diperiksa mengaku tidak tahu, sedangkan direktur utamanya tidak datang.

“Kami bergerak pelan-pelan, tetapi pasti. Kami masih kumpulkan alat bukti berdasarkan fakta kerusakan hutan dan lingkungan,” ucapnya, dilansir dari Antara.

Zulbahri juga tidak dapat memastikan kapan penyelidikan kasus itu dituntaskan. “Lokasi kejadian yang jauh-jauh di pulau-pulau Bintan juga menjadi kendala,” katanya.

Dinas ESDM Kepri mengeluarkan rekomendasi agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri mengeluarkan ijin angkut dan jual bauksit kepada perusahaan. Dalam setahun dinas tersebut mengeluarkan 19 izin di lokasi yang berbeda. Izin itu kemudian dicabut setelah pertambangan bauksit mendapat sorotan publik.***

Check Also

Kali Ini Asal NTB, Polda Kepri Kembali Bekuk Bos Penyelundup PMI ke Malaysia

KEPRIPOS.COM – Polisi kembali menangkap satu pelaku pengiriman PMI ke Malaysia berinisial M alias Ong. …

Leave a Reply