KEPRIPOS.COM – Sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan ini untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak.
Dikutip dari detikcom, tercatat saat ini ada 8 wilayah yang sedang melakukan program pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan. Berikut rangkumannya:
1. Provinsi Jambi
Dicuplik dari akun instagram Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Jambi. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku dari tanggal 6 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021.
Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021.
Adapun syarat dan ketentuan Program Pemutihan Pajak 2021 ini antara lain adalah :
1. Pembebasan Pokok dan Sanksi admistratif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)-II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah
2. Pembebasan Pokok dan Sanksi administrative BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi Negara, kendaraan dinas Pemerintah, Perusahaan pembiayaan/lesing)
3. Pembebasan Sanksi administrative PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
4. Pembebasan Sanksi administrative BBNKB-I
5. Pembebasan Sanksi administrative pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor I, II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sama dengan provinsi Jambi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan hingga bulan Juni 2021.
“Jadi ada perpanjangan untuk bebas denda (pajak kendaraan bermotor) sampai dengan Juni 2021,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pendapatan BPKA DIY, Gamal Suwantoro kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.
(1) Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
(2) Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif yang berupa:
a. kenaikan 25% (dua puluh lima persen) dan bunga 2% (dua persen) dari pokok PKB dan BBN-KB per bulan; dan
b. sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
3. Provinsi Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung turut memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor, di antaranya bebas tunggakan dan denda, serta bebas BBN. Aturan ini berlaku selama enam bulan ke depan, mulai April 2021 hingga September 2021.
Dikutip Antara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan pelaksanaan pendaftaran pemutihan pajak kendaraan di daerah tersebut akan dilakukan secara daring guna mencegah adanya persebaran COVID-19.
“Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring,” ujar Adi Erlansyah.
Ia mengatakan pendaftaran secara daring tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penularan COVID-19 saat berlangsungnya proses pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat.
“Kita nanti sediakan website resmi agar masyarakat bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean, sebab per hari kita hanya melayani 100 orang yang terbagi dalam dua sif,” katanya.
Ia mengatakan pembagian dua sif tersebut meliputi 50 orang pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB serta 50 orang lainnya pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.
“Pemutihan pajak kendaraan ini akan dilakukan selama 6 bulan sejak 1 April hingga 31 September, dan akan dilakukan di 14 kantor Samsat utama serta 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurutnya, bila didapati ada masyarakat yang kesulitan dalam proses pendaftaran secara daring maka telah disediakan petugas di setiap kantor Samsat untuk membantu proses pendaftaran.
4. Provinsi Jawa Tengah
Menyusul provinsi lainnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui Bapenda Provinsi Jawa Tengah
memberi kebijakan Bebas Denda Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah. Dikutip dari laman Bapenda Jawa Tengah, program bebas denda pajak kendaraan berlaku mulai dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021.
5. Provinsi Jawa Timur
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam akun Instagramnya memaparkan, diskon Ramadhan pengurangan pokok PKB ini sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, diskonnya lima persen. Program diskon ini berlaku mulai 20 April hingga 24 Juni 2021.
“Tak hanya diskon, wajib pajak juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB,” terang Khofifah di Surabaya, Senin (19/4/2021).
6. Bali
Provinsi Bali kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Dikutip dari laman Bapenda Bali, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, terdapat tiga program tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dan denda pajak. Berikut daftar dan jadwalnya:
– Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)
Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
– Gratis BBNKB II (4 September – 17 Desember 2021)
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
– Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)
Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
7. Sumatera Barat
Mengacu pada Pergub nomor 17 tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021.
8. Sulawesi Selatan
Terbang ke Sulawesi Selatan, berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun instagram @bapendasulsel pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 4 Juni hingga 30 Juni 2021. Terdapat dua program yang ditawarkan, yakni pembebasan sanksi denda pajak kendaraan bermotor dan bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua. (mg1)