KPU Kepri Ingatkan Pemilih Wajib Bawa Kartu Identitas

KEPRIPOS.COM (KPC) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri Arison menyatakan pemilih wajib membawa identitas berupa kartu tanda penduduk elektronik saat menggunakan hak pilih pada Pemilu 17 April 2019.

“Mau lama atau tidak prosesnya, harus tetap menunjukkan kartu identitas kepada petugas di TPS. Jadi tidak hanya membawa formulir C6, tetapi juga kartu identitas diri,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Arison ketika menjawab pertanyaan salah seorang peserta kegiatan “Training of Trainers” dalam rangka persiapan pembekalan pengawas TPS dan saksi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan diikuti Bawaslu 7 kabupaten/kota.

Menurut Arison keharusan pemilih agar membawa identitas diri sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU, sehingga KPPS wajib menolak pemilih yang hanya menunjukkan surat undangan memilih atau formulir C6.

“Dalam formulir C6 sebenarnya sudah disebutkan bahwa pemilih harus membawa kartu identitas diri saat memilih. Tidak bawa identitas, ya disuruh pulang untuk mengambilnya,” kata dia.

Ketentuan membawa identitas diri, menurut dia, bertujuan untuk mencegah terjadi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sebab, menurut dia PHPU tidak hanya menyangkut hasil atau perolehan suara, tetapi juga proses pemungutan suara.

“Itu risiko lah bagi pemilih yang tidak membawa kartu identitas, dan bukan menjadi kewajiban pula bagi kita untuk memastikan seorang pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.

Sementara itu, komisioner Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga mengatakan aturan membawa KTP saat memilih sudah diberlakukan sejak 2006, namun pada prakteknya masih banyak petugas KPPS yang mengabaikan aturan tersebut.

“Sebab, aturan menunjukkan KTP memerlukan waktu yang lama, apalagi saat pemilih banyak yang antre. Sehingga temuan kami beberapa waktu lalu, banyak petugas di TPS yang tidak lagi menanyakan kartu identitas kepada pemilih,” katanya.

Namun demikian, dia mendukung aturan membawa KTP bagi pemilih untuk meminimalisir terjadinya kecurangan yang berpotensi memicu terjadi sengketa atau perselisihan hasil pemilihan.

ToT untuk seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Kepri tersebut dipandu komioner Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi yang diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab seputar persoalan pemilu, terutama menyangkut pemungutan suara. (Antara)

Leave a Reply