KEPRIPOS.COM – Batas maksimal penarikan tunai chip ATM mulai hari ini naik Rp 20 juta per hari dari sebelumnya Rp 15 juta. Hal ini demi mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
“Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan hanya menggunakan ATM berteknologi chip yang berlaku di mesin ATM yang juga menggunakan teknologi chip,” kata Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono seperti dikutip detikcom, Senin (12/7/2021). ).
BI mengimbau bank untuk membuka masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru sampai Rp 20 juta per hari.
Bank Mandiri juga batas maksimal penarikan tunai di mesin ATM chip. Direktur Operasional Bank Mandiri Toni EB Subari menjelaskan penyesuaian batas kenaikan yang dilakukan terhadap jenis kartu debit Prioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa, dan Platinum Bisnis Visa.
“Bank Mandiri tentunya menyambut baik dan mendukung penetapan batas batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi Chip sebagai cara untuk memitigasi penyebaran COVID-19,” ujar Toni.
Selama PPKM Darurat berlangsung Bank Mandiri mengisi mesin ATM dengan limit maksimal berdasarkan ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan kebutuhan uang tunai dan nasabah.
memastikan juga seluruh mesin ATM Bank Mandiri beroperasi secara optimal dan sudah dapat menerima transaksi menggunakan kartu debit chip untuk memenuhi kebutuhan transaksi tunai masyarakat.
Tercatat hingga akhir Mei 2021, jumlah mesin ATM milik Bank Mandiri telah mencapai 13.102 unit ATM yang terhubung dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima dan Visa/Plus tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, total rata-rata frekuensi tarik tunai per ATM sebanyak 135 transaksi per hari. Sementara rata-rata nilai transaksi tarik tunai per ATM mencapai Rp 110 juta per hari.
Perseroan juga mengimbau untuk menerapkan kesehatan dengan melakukan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi, membatasi mobilitas, serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS) yang juga merupakan inisiatif BI.
Untuk itu, Bank Mandiri turut aktif mengampanyekan penggunaan layanan digital salah satunya Livin’ By Mandiri untuk mendukung kebutuhan transaksi nasabah baik pemindahbukuan, pembayaran tagihan, pembelian, hingga kemudahan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS.
Toni menyebut dengan keinginan Bank Mandiri menjadi mitra finansial utama pilihan nasabah, kami terus mengembangkan berbagai macam fitur untuk memenuhi kegiatan transaksional sehari-hari, seperti transfer online, bayar tagihan, top up uang elektronik, top up saldo e-money, pembayaran dengan QRIS Livin ‘ oleh Mandiri di Merchant Mandiri, terintegrasi dengan kartu kredit (informasi tagihan/limit, ubah transaksi menjadi cicilan), terintegrasi dengan deposito/Mandiri Tabungan Rencana, dan layanan lainnya yang memberikan kemudahan kepada nasabah.
“Kami juga akan terus menambah jumlah akseptansi pembayaran menggunakan Livin’ By Mandiri untuk memperluas ekosistem pembayaran non tunai bagi masyarakat, khususnya menggunakan layanan QRIS,” jelas Toni.
Sebagai catatan, hingga akhir Mei 2021 mitra merchant yang dapat melayani berbagai transaksi non tunai Bank Mandiri terus bertambah hingga mencapai lebih dari 820 ribu merchant EDC fisik, QR Statis, dan e-commerce/online. Pedagang-pedagang tersebut berasal dari berbagai sektor ekonomi, seperti makanan dan minuman, fesyen, perdagangan grosir, kesehatan, pariwisata, supermarket atau department store, dan pedagang ritel maupun online lainnya.
Dari jumlah merchant tersebut, total frekuensi transaksi melalui scan kode QR yang dibukukan per Mei 2021 telah menembus 1,4 juta transaksi dengan nilai volume lebih dari Rp 100 miliar meningkat lebih dari 170% dari periode yang sama tahun lalu atau year on year (yoy) ). (mg1)