OPD di Pemkab Anambas Belum Patuhi Perbup Ini

Hukrim129 Views

KEPRIPOS.COM, ANAMBAS – Sesuai Perbup Nomor 12 tahun 2017, setiap dinas dan badan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengunggah informasi dan data ke website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Namun ternyata belum semua OPD melakukan hal itu. Data dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik per Desember 2016 tercatat sebanyak 21 OPD termasuk Sekretariat Daerah belum mengunggah website PPID yang telah diatur dalam Perbup Nomor 12 tahun 2017 itu.

“Sejauh ini baru tujuh OPD yang telah mengunggah informasi ke website PPID sampai Desember 2016,” kata Kabid Komunikasi dan Informasi pada rakor PPID di Aula Kantor Bupati, Jumat (10/03/2017).

Dinas yang sudah mengunggah informasi di website PPID adalah Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Inspektorat.

Richart menambahkan, jenis informasi yang bisa disajikan serta diupload ke website PPID meliputi informasi mengenai profil badan publik, program dan kegiatan, kebijakan dan keputusan, hingga administrasi, kepegawaian dan keuangan.

Dia mengapresiasi terobosan baru yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten yang mengupload Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke website PPID.

“Ini mungkin terobosan baru. Ini berkenaan dengan visi misi kepemimpinan bupati dan wakil bupati yang menginginkan pejabat yang bersih dan profesional,” katanya. (*)

Leave a Reply