Pelayanan Umum di Tanjung Pinang Tetap Buka Selama Cuti Lebaran

KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Pelayanan umum pada sejumlah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan kantor pemerintahan di Kota Tanjungpinang, tetap buka selama libur dan cuti bersama pada hari besar Lebaran Idul Fitri 2017.

“Pelayanan pemerintah untuk masyarakat tetap berjalan selama Libur bersama,” kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono, Senin (19/6/2017).

Ia mengatakan, para ASN, honorer maupun pegawai alih daya atau outsourcing di seluruh SKPD Pemkot Tanjungpinang diwajibkan masuk kerja setelah libur.

Pemerintah setempat menetapkan 7 hari masa libur, dimulai dari 23 Juni hingga 30 Juni 2017, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama.

“Untuk jam kerja di kantor pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap buka, dan masing-masing kepala SKPD yang mengatur waktunya,” katanya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Agustiawarman mengatakan pelayanan masyarakat tetap dibuka selama libur mengingat kewajiban pemerintah melayani masyarakat.

“Dari libur lebaran sebelumnya pelayanan tetap buka dengan jadwal pelayanan yang bergantian, setiap dinas mengatur pegawainya untuk melayani masyarakat,” ujarnya. (*)

Leave a Reply