Pemda Mengeluh Penerimaan Berkurang Sejak Perda Dihapus

Ekbis45 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Kebijakan penghapusan ribuan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menimbulkan masalah bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Penerimaan daerah dipastikan turun signifikan akibat dihapusnya aturan untuk mengisi pundi-pundi tersebut.

Salah satu pejabat daerah yang mengeluhkan dampak kebijakan tersebut adalah Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

“Perda yang dibatalkan sebagian mengatur tentang pungutan, baik pajak daerah maupun retribusi daerah, sehingga menimbulkan kekhawatiran apakah Pemda masih mempunyai kewenangan melakukan pungutan, serta berkurangnya potensi pendapatan daerah,” kata Maryoto, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (12/8).

Meski telah mendapatkan penjelasan dari Biro Hukum Kemendagri, bahwa Perda tersebut tetap berlaku sampai adanya Surat Keputusan pembatalan dari Menteri Dalam Negeri, namun kebijakan tersebut membuat Pemda tidak bisa bekerja dengan tenang.

“Penerbitan SK Pembatalan tersebut akan dilakukan setelah Gubernur selesai memilah perda-perda yang akan dibatalkan,” ungkap Maryoto.

Untuk itu, Pemda Tulungagung menurutnya saat ini tengah gencar melakukan penyesuaian Perda agar tidak tumpang tindih dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan harapan Perda tersebut tidak dibatalkan pemerintah pusat.

 

 

(CNN INDONESIA.com)

Leave a Reply