Pemko Bakal Tertibkan Izin Bangunan, IAI Kepri Pertanyakan Izin Fatwa Planologi

Politik189 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kepri, Supriyanto, menyambut positif upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang bangunan gedung yang akan diterapkan Pemerintah Kota Batam.

Itu disampaikannya usai rapat lanjutan pembahasan surat Keterangan Rencana Kota (KRK) di Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Selasa (28/2/2017) di Batam Centre.

Supriyanto mengatakan, kendati pun Perda tentang bangunan dan gedung itu sudah lama ada sejak 2011 lalu, namun dalam praktiknya ada beberapa hal yang belum sepenuhnya dijalankan.

Seperti saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses perizinannya, dikatakan Supriyanto masihlah rumit karena ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi.

“Di peraturannya itu jelas, urus IMB acuannya RTRW atau tidak KRK, dan beberapa lainnya, jadi tak perlu lagi izin fatwa planologi,” kata Supriyanto.

Namun pada penerapan di lapangan, tetap saja ada keharusan untuk mencantumkan izin fatwa planologi sebagai dasar penerbitan IMB.

Sementara berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak masyarakat yang terkendala mengurus IMB karena izin fatwa planologinya terkendala di BP Batam.

“Makanya hari ini Pak Gustian mengundang kami dari IAI, REI dan BPN, untuk mengingatkan kembali agar kedepan kami ikut prosedur yang ada,” ujar dia.

Dari pertemuan itu, lanjut Supriyanto, pihaknya menyambut baik rencana DPM dan PTSP Pemko Batam untuk mempersingkat waktu pengurusan KRK di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Selain itu, juga ada kejelasan soal dasar pengajuan IMB ke DPM dan PTSP Pemko Batam yang tidak memerlukan izin fatwa planologi.

“Jadi nanti tindaklanjutnya dengan perwako, tapi masih ada pembahasan lagi katanya dengan BP Batam soal izin fatwa planologi itu sebagai dasar mengajukan IMB,” kata Supriyanto.

Respon positif juga disampaikan Sekretaris DPD REI Khusus Batam, Achyar. Dia mengatakan, rencana Pemko Batam untuk menyederhanakan perizinan yang cepat, dan murah mesti didukung berkaitan dengan izin-izin pendirian gedung dan bangunan.

“Ya, mesti kita dukung,” kata dia.(**)