KepriPos.com – Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti ganja, sabu, dan ekstasi hasil tangkapan selama Januari 2016. Total narkoba yang dimusnahkan senilai ratusan juta rupiah.
Pemusnahan tersebut digelar di halaman kantor DPRD Sumsel di Jalan POM IX Palembang, Kamis (18/2). Turut disaksikan beberapa pimpinan DPRD Sumsel dan sejumlah instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu sebanyak 350 gram, ekstasi logo laba-laba 116 butir, dan ganja 25 kilogram. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ganja dibakar.
Lantaran tidak tersedia bambu, ganja yang sudah dimasukkan ke dalam tong besi tersebut disulut menggunakan sapu pel lantai yang sudah terbakar. Pemusnahan juga turut dihadirkan lima tersangka.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo mengungkapkan, pihaknya sengaja menggelar pemusnahan tersebut di tempat terbuka agar warga mengetahui bahwa pemerintah gencar memerangi barang haram tersebut.
“Ya, biar orang-orang tahu, kita perangi narkoba. Warga juga bisa memahami jika terlibat akan dihukum,” ungkap Djoko, Kamis (18/2).
Dia menjelaskan, narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan Polda Sumsel selama Januari 2015 dengan lima tersangka. Sementara pada tahun 2015 lalu, terdapat 1.400 kasus narkoba dengan 1.863 pelaku yang berhasil diringkus.
“Kita tidak mau tinggal diam tangani narkoba, siapapun pelakunya kita tangkap. Hukumannya jelas, sesuai perundang-undangan,” tukasnya. (merdeka.com)