KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Polisi menangkap seorang kurir narkotik berinisial ID, 29 tahun, di Jalan Raya Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bata ganja kering siap edar seberat satu kilogram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, ID saat diperiksa polisi mengaku menyimpan 15 karung daun ganja kering dan enam bata ganja kering siap edar di dalam sebuah rumah di Kampung Boga Salam, Cikarang Pusat.
“Setelah dicek, jumlah keseluruhan ganja tersebut 295 bata. Jika dihitung beratnya sekitar 295 kilogram,” ujar Awi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8).
ID mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang kenalan orang tuanya berinsial U. Orang tua ID adalah mantan narapidana kasus narkotik.
“ID berperan sebagai tangan kanan U. Dipercaya sebagai penjaga gudang, sekaligus kurir. Pengakuannya baru kenal U selama empat bulan,” ucap Awi.
ID mengatakan mendapat upah Rp20 juta jika berhasil menjual seluruh paket ganja tersebut. U juga memberikan komisi sebesar Rp2 juta untuk transaksi yang berhasil diselesaikan ID.
Polisi kini tengah memburu U, namun menemui kesulitan lantaran ID tidak mengetahui alamat rumah U. Orang tua ID pun tengah dimintai keterangan soal ini.
(CNN INDONESIA.com)