Revisi Revisi RUU TNI menulai polemik. Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto menegaskan revisi RUU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, serta menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.
“Ini adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Mayjen TNI Hariyanto dalam pernyataan resminya, Minggu, 16 Maret 2025.
Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah pengaturan mengenai prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara (K/L) di luar struktur TNI.
Kapuspen TNI menekankan bahwa mekanisme ini akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur secara ketat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta tetap berada dalam koridor kepentingan nasional,” jelasnya.
Sebelumnya, isu ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan reformasi TNI. Namun, TNI memastikan bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan pertimbangan matang agar tetap sesuai dengan konstitusi dan dinamika pertahanan negara.
Selain penguatan peran dan tugas, revisi UU TNI juga mencakup perubahan batas usia pensiun prajurit. Mayjen TNI Hariyanto menyebutkan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta pertimbangan produktivitas prajurit yang masih bisa berkontribusi bagi negara.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” kata Hariyanto.
Dengan revisi ini, TNI berharap aturan yang diperbarui dapat memperkuat sistem pertahanan, meningkatkan kesejahteraan prajurit, serta memastikan bahwa reformasi dan profesionalisme tetap menjadi bagian utama dalam institusi TNI.***