KEPRIPOS.COM (KPC), JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menurunkan batas minimal transfer dana Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Nasabah kini bisa mentransfer uang minimal Rp 100 juta per instruksi dari sebelumnya Rp500 juta.
RTGS adalah jasa transfer uang valuta Rupiah antar Bank baik dalam satu kota maupun dalam kota yang berbeda secara real time. Hasil transfer efektif dalam hitungan menit.
“Terhitung nanti 1 Juli akan diberlakukan aturan capping yang baru. RTGS yang minimal Rp500 juta akan boleh dilakukan transaksi Rp100 juta ke atas,” kata Direktur Eksekutif Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Bramudija Hadinoto, di Jakarta, Senin 6 Juni 2016.
Bramudija menjelaskan, upaya tersebut merupakan salah satu langkah antisipasi yang ditempuh BI saat Ramadan dan Idul Fitri tahun ini untuk bisa memenuhi kebutuhan layanan sistem pembayaran tunai dan non tunai.
Selain itu, dia mengatakan sepanjang periode Ramadan, yaitu 6 Juni-1 Juli 2016, jam operasional sistem pembayaran non tunai BI tak berubah. Untuk tanggal 4 Juli 2016, Bank Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan operasional terbatas, dan pada tanggal 11 Juli 2016 Bank Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan operasional sistem pembayaran non tunai secara normal.
Selain itu, Bramudija memperkirakan nilai dan transaksi BI-RTGS akan meningkat pada H-2 sebelum libur Lebaran.
“Untuk nominal transaksi, peningkatan tertinggi terjadi H-2 dengan peningkatan nominal transaksi mencapai 43,3 persen,” kata dia.Ketentuan ini berlaku mulai bulan depan. (Dream)